SUMENEP, Seputar Jatim – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Patean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga kuat melakukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang tidak sesuai dengan standar peraturan Pertamina.
Informasi yang dihimpun, solar subsidi di SPBU tersebut dilayani menggunakan jerigen dan ditimbun dalam jumlah besar hingga memenuhi satu unit mobil pick up.
Praktik ini jelas menyalahi ketentuan resmi, sebab solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah terdaftar dalam sistem MyPertamina, bukan untuk dibeli massal dengan wadah tidak standar.
Salah seorang warga setempat yang tak ingin disebut namanya membenarkan, bahwa memang sering adapraktik tersebut.
“Masih ada saja orang yang beli pakai jerigen, kadang langsung diangkut ke pickup. Padahal warga kecil sering kesulitan beli solar karena cepat habis di SPBU Patean ini,” ungkapnya, Sabtu (30/8/2025).
Sebagaimana yang tertuang dalam aturan Pertamina, pembelian solar dengan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan khusus dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.
Tanpa dokumen tersebut, lanjut dia, SPBU dianggap melanggar regulasi dan terancam sanksi berat, termasuk penghentian distribusi.
Dikonfirmasi terpisah, pihak SPBU Patean Sumenep, Jusuf menyatakan, bahwa pembelian solar menggunakan jerigen itu sudah ada rekomendasi dari dinas perikanan.
“Disurat rekomendasi sdah tertera kuota pengambilan yg di butuhkan oleh konsumen,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya mengaku dari Pertamina diperbolehkan untuk membeli BBM jenis solar menggunakan drijen dan dikumpulkan dalam satu pickup.
“Kan saya mengisi sesuai kouta yang ada di surat rekomendasi, Terus nelayan mau pake apa. Yang dilarang itu kalau disalahgunakan,” tuturnya.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan distribusi BBM bersubsidi di Madura. Banyak kalangan mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi, karena praktik penimbunan solar tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga membuka ruang bisnis ilegal yang mengancam stabilitas energi di daerah. (Sand/EM)
*