Sudah Tua, Nyabu Pula

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022 - 20:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Tersangka GS, 56 Tahun, saat diinterogasi petugas. (Foto: Heri Wicaksana)

Tersangka GS, 56 Tahun, saat diinterogasi petugas. (Foto: Heri Wicaksana)

SURABAYA, seputarjatim.com– Seorang pria paruh baya berusia 56 tahun berinisial GS warga Srikana, Kecamatan Gubeng, Surabaya, ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. GS ditangkap dirumahnya, pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir itu ditangkap karena diduga menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Lenteng Dan Saronggi Ditangkap, Satu DPO

”Pelaku berinisial GS, diduga sebagai pengedar dan ditangkap di rumahnya di Jalan Srikana, kelurahan Airlangga, kecamatan Gubeng,Surabaya,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (13/12/2022).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Daniel, tersangka telah lama menjadi incaran petugas. Barang haram tersebut dibeli ke sejumlah kenalannya.

Baca Juga :  Sukses Jebloskan Kadesnya Ke Penjara, Mantan Perangkat Desa Aingtongtong Gelar Syukuran

“Buat tambahan penghasilan alasannya. Karena gajinya menjadi juru parkir sedikit,” imbuh Daniel.

Hingga kini tersangka masih diperiksa intensif petugas dan ditahan di sel Polrestabes Surabaya. (Her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Berita Terbaru

Poster DPO Polresta Sumenep (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:33 WIB