Saka Indonesia Datangi Kantor Pemkab Sumenep, Ini Tuntutannya

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMONSTRASI: Saka Indonesia Datangi Kantor Pemkab Sumenep

DEMONSTRASI: Saka Indonesia Datangi Kantor Pemkab Sumenep

SUMENEP, Seputar Jatim – Transformasi tata Pemerintahan Indonesia dari sentralisasi menuju desentralisasi ditandai dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah dan Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang dilakukan sejak Januari 2001.

Dalam perkembangannya, kedua undang-undang tersebut disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang pada saat ini telah disempurnakan kembali dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Koordinator Aksi SAKA Indonesia, Miftah mengatakan pada dasarnya APBD merupakan suatu instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah, sehingga dalam realisasi belanja daerah sewajibnya untuk dapat dioptimalkan demi tercapai tujuan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam hal itu maka penganggaran dan pelaksanaan APBD harus diiringi dengan serapan yang optimal, sehingga tidak terjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA),” kata. Selasa (30/7/2024).

Baca Juga :  Kadisdik Sumenep Tak Temui Masa Aksi GAMAS: Marak Pungli Dana BOS

Ia menegaskan, keberadaan SiLPA pada pengelolaan keuangan daerah seharusnya dihindari karena kontraproduktif dengan proses penganggaran APBD yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga keberadaan SiLPA merupakan salah satu indikasi dari ketidak becusan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan APBD,” tegasnya.

Pihaknya mengatakan, jika dilihat SiLPA APBD Kabupaten Sumenep pada tahun 2021 sampai 2024 mengalami Fluktuasi yang sangat tidak signifikan hal itu dapat dilihat dari serapan anggaran 2021 Belanja Daerah sebesar Rp. 2.699.540.796.984,00 dengan realisasi 88,56% atau Rp. 2.390.690.707.126,47.

“Pada tahun 2022 naik sebesar 2.752.723.076.208,00 dengan realisasi 85,90% atau sebesar Rp. 2.364.552.041.997,17. Kemudian pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2.892.381.009.858,00 dengan realisasi sebesar 89,80% atau Rp. 2.597.264.241.457,00. Sedangkan pada tahun berkenaan yaitu per 22 Juli 2024 realisasi belanja daerah Kabupaten Sumenep hingga triwulan ke-2 hanya mencapai sebesar 43.56% yaitu 1.2 triliun dari anggaran Belanja Daerah sebesar 2.7 triliun,” bebernya.

Artinya, lanjut dia, potensi penurunan Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Sumenep masih akan terjadi apabila kinerja dan serapan Belanja Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep hanya stagnan saja.

“Dari penjelasan pos-pos pendapatan dan belanja dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 416.633.608.769,53. Hal ini terjadi kenaikan sebesar Rp. 4.630.133.746.81 dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 412.003.475.022,72 atau naik 1,12%. Tahun Anggaran 2023 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 411.542.023.795,53. Terjadi penurunan sebesar Rp. 5.091.584.974.00 atau 1,22% dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 416.633.608.769,53,” ujarnya.

“Namun hal tersebut tidak terjadi secara signifikan yang menandakan bahwwa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak mempunyai inovasi dalam merealissasikan anggaran untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Berikut tuntutan dari aksi demo :
– Evaluasi seluruh OPD di Kabupaten Sumenep, oleh karena sumbatan serapan APBD tentu dilandasi oleh tidak primanya kinerja OPD di bawah Pimpinan Fauzi-Eva. Serta memungkinkan bahwa penempatan Pimpinan OPD pada setiap bidang tidak didasari oleh kemampuan dan latar pengetahuan yang sesuai.

Baca Juga :  Progam Santri Enterpreneur Tahun Ini Telan Anggaran Rp998 Juta

– Jika tidak mampu menyelesaikan tersumbatnya serapan APBD yang sangat merugikan masyarakat Sumenep pada realisasi Belanja Daerah 2024 nanti, maka sebaiknya tak usah bermimpi untuk kembali meminta amanat rakyat guna kembali memimpin Kabupaten Sumenep.* (Sand/EM)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:06 WIB

IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:55 WIB

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Berita Terbaru

TEGAS: Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total

Kamis, 2 Apr 2026 - 07:57 WIB