Diminta Buat Konten Makanan Baru, Pelajar 17 Tahun di Sumenep Disetubuhi Seorang Pengusaha di Kos

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MENJELASKAN: Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat melakukan konferensi pers

MENJELASKAN: Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat melakukan konferensi pers

SUMENEP, Seputar Jatim – Polres Sumenep Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 31 Juli 2024, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos yang beralamat di Jl. Lumba-Lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Korban SA (17), yang merupakan warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Sementara tersangka berinisial HP (37 tahun), seorang wiraswasta asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Simbol Komitmen Bersama untuk Bangun Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo Letakan Batu Pertama Rumah PMII

“Kronologi kejadian berawal pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Kemdian, tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya. Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban

“Pelaku kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat. Setelah sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,” bebernya.

Sesampainya di kamar, lanjut dia, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

“Mendapat laporan tersebut Unit Resmob Polres Sumenep akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep,” tandasnya.

Baca Juga :  DLH Sumenep Siap Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Sampah dengan Pembelian Mini Dump Truck L300

“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu, satu buah celana dalam polos warna merah muda, dan satu buah bra (BH) warna coklat motif bunga putih,” pungkasnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru