Produsen Arak di Sidoarjo Digerebek Polisi

- Redaksi

Selasa, 10 September 2019 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tunjukkan barang bukti arak. (Fahmi/ SJ foto)

Polisi tunjukkan barang bukti arak. (Fahmi/ SJ foto)

SIDOARJO, seputarjatim.com Sebuah rumah pembuatan minuman keras (miras) jenis arak di kawasan Desa Sumorame RT 04 RW 02, Kecamatan Candi, Sidoarjo di grebek anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka. Mereka adalah Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28), warga Desa Tegal Agung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat pembuatan miras jenis arak. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan.

“Setelah kami tindak lanjuti ternyata benar bahwa di lokasi tersebut ada pembuatan miras,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, saat gelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, 10/09/2019.

Baca Juga :  Melawan dan Kabur, Pengendali Kurir Narkoba Ditembak BNNP Jatim

Selain mengamankan dua orang tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 180 kardus berisi arak siap edar, 20 drum bahan baku, 20 karung berisi gula, 2 karung berisi ragi dan alat pembuatan arak. “Barang bukti dan dua tersangka langsung kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa komposisi pembuatan arak tersebut ialah, Gula, Ragi dan Air. Ketiga bahan tersebut dicampur dalam drum dan didiamkan selama 2 minggu dalam keadaan tertutup sehingga bahan-bahan bermentasi.

Baca Juga :  Tengah Malam, Wabup Fauzi di Gerbang Kota, Ada Apa?

Setelah itu, canpuran bahan baku itu dimasak menggunakan tengku selama 4 jam atau sampai menguap. “Nah, uap itu di salurkan dengan selang kedalam bak air dingin, sehingga uap tersebut menjadi arak kotor kemudian di filter dan dikemas ke dalam botol plastik,” terangnya.

Kedua tersangka tersebut juga mengaku menjalankan bisnis itu sudah sejak Februari 2019. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 50 juta perbulan. “Tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya. (fah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Berita Terbaru