Ancam Dicoret dari Daftar PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Paksa Warga Serahkan ATM dan PIN Sejak 2023

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 07:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

lLUSTRASI: Penerima bantuan diancam dicoret dari daftar PKH oleh ketua kelompok (Doc. Seputar Jatim)

lLUSTRASI: Penerima bantuan diancam dicoret dari daftar PKH oleh ketua kelompok (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus memantik perhatian publik.

Kesaksian sejumlah warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, mengungkap fakta baru bahwa bantuan mereka diduga dipotong secara sepihak oleh Ketua Kelompok PKH setempat sejak tahun 2023.

Sosok yang diduga terlibat dalam praktik tersebut adalah Rahema, Ketua Kelompok PKH Desa Pakondang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan warga, Rahema disebut menguasai kartu ATM dan nomor PIN penerima manfaat sejak awal program dengan alasan mempermudah proses pencairan bantuan.

Namun di balik alasan tersebut, muncul dugaan kuat adanya pemotongan dana bantuan yang berlangsung lebih dari satu tahun.

Salah satu mantan penerima PKH di Dusub Pakondang Daya, berinisial MK, mengaku tidak pernah menarik uangnya sendiri sejak pertama kali menerima bantuan.

“Sejak awal jadi penerima PKH, semua ATM dan PIN kami dikumpulkan oleh Bu Rahema. Saat pencairan, saya hanya diberi Rp1,4 juta, padahal seharusnya Rp2 juta. Jadi ada Rp600 ribu yang hilang,” kata MK, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga :  Melalui Sumenep Investment Summit 2025, DPMPTSP Dorong Investasi dan Bukakan Peluang Ekonomi Baru

Lanjut MK menyatakan, dirinya memiliki bukti berupa print out buku rekening yang menunjukkan adanya dua kali transaksi penarikan dalam satu hari pada momen pencairan bantuan.

“Di buku rekening tertulis jelas dua kali penarikan di tanggal yang sama. Tidak mungkin uang saya tertukar seperti alasan yang sering disampaikan Bu Rahema,” tegasnya.

MK mengaku pengumpulan kartu ATM dan PIN itu sudah menjadi kebiasaan rutin menjelang pencairan bantuan.

Menurutnya, warga yang menolak disebut kerap mendapat tekanan atau ancaman akan dicoret dari daftar penerima PKH.

“Banyak warga memilih diam karena takut kehilangan bantuan. Saya sendiri pernah diancam akan dicoret kalau berani mengambil uang sendiri,” katanya.

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh beberapa warga lainnya. Mereka menyebut dugaan pemotongan dana bantuan tersebut sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2023, tanpa adanya pengawasan memadai dari pendamping PKH maupun pemerintah desa.

Terungkapnya dugaan praktik tersebut kini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Pakondang.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan mengusut penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

“Kami hanya ingin keadilan. Bantuan ini untuk rakyat kecil, bukan untuk dipotong seenaknya,” ujar seorang warga lain yang tak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  UMKM Jadi Penopang Utama Ekonomi Sumenep, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja Lokal

Kasus dugaan penyalahgunaan dana PKH di Desa Pakondang kini menjadi sorotan. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak terjadi lagi di desa lain.

“Saya siap bersaksi dan menunjukkan bukti jika memang dibutuhkan. Ini bukan fitnah, tapi kenyataan yang sudah lama terjadi,” pungkasnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka
Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Berita Terbaru