SUMENEP, Seputar Jatim – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan tidak diindahkan.
Organisasi profesi tersebut resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Sumenep, pada Kamis, 12 Maret 2026 dan tercatat dengan Nomor Laporan: LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP.
Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri, menegaskan bahwa sebelum laporan dilayangkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik atau menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik maupun datang langsung ke kantor IWO.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak mendapatkan respons sehingga harus ditempuh jalur hukum.
“Somasi yang telah kami berikan tidak ditanggapi oleh pelaku (Pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan, red). Karena itu kami akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Sumenep,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menilai komentar yang ditulis akun tersebut tidak sekadar kritik, tetapi sudah mengarah pada upaya mendiskreditkan dan merendahkan profesi wartawan yang selama ini bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.
Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai bentuk sikap tegas terhadap setiap pihak yang mencoba merusak kehormatan profesi pers.
“Kami tidak anti kritik, tetapi menuduh media bekerja hanya untuk mencari THR adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Ini bukan sekadar opini, tetapi sudah menyerang kehormatan kerja jurnalistik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, komentar dari akun TikTok @Juan Kurniawan memicu kecaman dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep. Komentar tersebut muncul di unggahan akun TikTok @jatimkita.id yang memberitakan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.
Dalam komentarnya, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola Ketua IWO Sumenep, Imam Musta’in Ramli bersama timnya dengan tudingan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan mencari Tunjangan Hari Raya (THR).
“Pokoknya media yang dikelola Imam, Dayat Cs targetnya hanya nyari THR. Saya harap mitra SPPG lebih baik perbaiki kualitas menu daripada menyerah dan kasi LSM THR,” tulis akun TikTok @Juan Kurniawan di kolom komentar unggahan tersebut.
Pernyataan itu dinilai mencederai martabat profesi wartawan sekaligus menyudutkan media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Kini, kasus tersebut resmi masuk ke ranah hukum dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









