Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GAGAH: Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep, Moh. Horri (kanan) bersama Ahmad Syarif Hidayatullah, menunjukkan bukti laporan pengaduan terhadap akun TikTok @Juan Kurniawan di Satreskrim Polres Sumenep (Mufti Che - Seputar Jatim)

GAGAH: Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep, Moh. Horri (kanan) bersama Ahmad Syarif Hidayatullah, menunjukkan bukti laporan pengaduan terhadap akun TikTok @Juan Kurniawan di Satreskrim Polres Sumenep (Mufti Che - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan tidak diindahkan.

Organisasi profesi tersebut resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Sumenep, pada Kamis, 12 Maret 2026 dan tercatat dengan Nomor Laporan: LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP.

Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri, menegaskan bahwa sebelum laporan dilayangkan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik atau menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik maupun datang langsung ke kantor IWO.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak mendapatkan respons sehingga harus ditempuh jalur hukum.

“Somasi yang telah kami berikan tidak ditanggapi oleh pelaku (Pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan, red). Karena itu kami akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Sumenep,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  BGN Kembali Suspend Puluhan SPPG di Sumenep, Tak Punya SLHS dan IPAL

Ia menilai komentar yang ditulis akun tersebut tidak sekadar kritik, tetapi sudah mengarah pada upaya mendiskreditkan dan merendahkan profesi wartawan yang selama ini bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.

Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai bentuk sikap tegas terhadap setiap pihak yang mencoba merusak kehormatan profesi pers.

“Kami tidak anti kritik, tetapi menuduh media bekerja hanya untuk mencari THR adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Ini bukan sekadar opini, tetapi sudah menyerang kehormatan kerja jurnalistik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, komentar dari akun TikTok @Juan Kurniawan memicu kecaman dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep. Komentar tersebut muncul di unggahan akun TikTok @jatimkita.id yang memberitakan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.

Dalam komentarnya, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola Ketua IWO Sumenep, Imam Musta’in Ramli bersama timnya dengan tudingan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan mencari Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga :  Kembali Beroperasi Usai Disuspend, MBG SPPG Pakamban Laok 2 Diprotes: Tutup Saja Dapurnya

“Pokoknya media yang dikelola Imam, Dayat Cs targetnya hanya nyari THR. Saya harap mitra SPPG lebih baik perbaiki kualitas menu daripada menyerah dan kasi LSM THR,” tulis akun TikTok @Juan Kurniawan di kolom komentar unggahan tersebut.

Pernyataan itu dinilai mencederai martabat profesi wartawan sekaligus menyudutkan media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Kini, kasus tersebut resmi masuk ke ranah hukum dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terbaru