SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerapkan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 sebagai respons atas dinamika global yang memengaruhi pasokan dan harga energi.
Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi strategi membangun kesadaran kolektif aparatur agar lebih bijak dalam penggunaan energi serta mendukung upaya keberlanjutan lingkungan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengendalikan konsumsi energi di tengah ketidakpastian global.
“Langkah ini bukan sekadar imbauan, tetapi bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menekan konsumsi BBM sekaligus menjawab tantangan ketahanan energi di tengah dinamika global yang semakin tidak menentu,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah penetapan hari Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM yang mulai diberlakukan pada 3 April 2026.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin mendorong perubahan pola pikir dan perilaku aparatur. Setiap hari Jumat, pegawai diharapkan beralih ke moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau alternatif lain yang tidak bergantung pada bahan bakar minyak,” jelasnya.
Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pegawai BLUD, pegawai BUMD, hingga tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Sumenep.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas agar implementasi kebijakan tidak mengganggu efektivitas kerja.
“Kami memahami kondisi geografis dan kebutuhan masing-masing pegawai. Oleh karena itu, bagi yang berdomisili lebih dari lima kilometer atau memiliki kepentingan mendesak, tetap diberikan kelonggaran untuk menggunakan kendaraan bermotor,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini dirancang dengan prinsip kehati-hatian. Layanan publik, khususnya sektor kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi, tetap berjalan normal tanpa pembatasan, karena kepentingan masyarakat adalah hal yang utama,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada 27 Maret 2026, menekankan bahwa penghematan energi merupakan tanggung jawab bersama seluruh aparatur pemerintah.
“Penghematan penggunaan BBM harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif, bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan energi dan masa depan lingkungan,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Bupati juga menegaskan pentingnya kedisiplinan serta pengawasan berjenjang dalam memastikan kebijakan berjalan efektif di seluruh perangkat daerah.
“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga menjadi teladan dalam implementasi kebijakan ini, sehingga dapat dijalankan secara konsisten dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Menurutnya, penetapan hari Jumat sebagai hari transportasi non-BBM diharapkan menjadi momentum membangun budaya baru yang lebih ramah lingkungan di kalangan aparatur.
“Kebijakan ini diharapkan tidak berhenti sebagai rutinitas mingguan, tetapi menjadi awal dari perubahan budaya kerja yang lebih hemat energi, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak diikuti dengan perubahan sistem kerja, termasuk penerapan work from home (WFH).
Dengan demikian, seluruh aparatur tetap menjalankan tugas kedinasan seperti biasa, dengan penyesuaian pada pola penggunaan transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









