Wujudkan Ruang Digital Sehat, DPRD Sumenep Siap Berlakukan Batas Usia Medsos

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari (Doc. Seputar Jatim)

WAWANCARA: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dorongan tersebut merupakan respons atas kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 beserta regulasi turunannya yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, kebijakan nasional tersebut menekankan peran platform digital untuk membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi syarat usia. Langkah ini bertujuan menekan risiko paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga kecanduan gawai pada anak.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa inisiatif raperda ini bukan untuk membatasi secara kaku, melainkan menghadirkan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada perlindungan.

“Raperda ini kami dorong sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Ini bukan semata membatasi, tetapi memastikan ada mekanisme perlindungan yang jelas, terukur, dan bisa diimplementasikan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga :  Petugas Rutan Sumenep Gagalkan Sabu yang Disembunyikan dalam Nasi Padang

Ia memastikan, penyusunan raperda tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Kami sangat berhati-hati agar raperda ini tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Justru kehadiran aturan daerah ini akan menjadi penguat kebijakan nasional, terutama dalam konteks implementasi di tingkat lokal,” tegasnya.

Hosnan menjelaskan, regulasi dari pemerintah pusat menjadi pijakan awal dalam penyusunan naskah akademik sekaligus memperkaya perspektif pembahasan di DPRD.

“Adanya peraturan menteri ini memberikan arah yang jelas bagi kami. Artinya, isu pembatasan usia pengguna media sosial bukan lagi wacana lokal, tetapi sudah menjadi kebutuhan nasional yang harus ditindaklanjuti secara konkret di daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital yang masif menuntut kehadiran regulasi yang responsif, khususnya untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa anak-anak saat ini sangat rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia. Tanpa regulasi yang jelas, mereka bisa menjadi korban dari sistem digital yang tidak terkontrol,” tambahnya.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut dia, berkomitmen mengawal raperda tersebut hingga tahap pengesahan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi pendidikan, hingga pemerhati perlindungan anak.

“Kami ingin raperda ini tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar aplikatif. Karena itu, kami akan membuka ruang partisipasi publik agar substansinya kuat dan implementasinya efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  IWO Sumenep Minta SE Segera Terbit, Intimidasi SPPG terhadap Guru Harus Dihentikan

Ia berharap raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Kabupaten Sumenep.

“Harapan kami, regulasi ini mampu menjadi benteng bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Ini adalah bagian dari investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi muda di masa depan,” pungkasnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total
Paripurna DPRD, Wabup Sumenep Tegaskan LKPJ 2025 Penuh Capaian dan Prestasi
Infrastruktur Jadi PR Besar, Fraksi PAN DPRD Sumenep Minta Pemkab Tak Tinggal Diam
Suara Rakyat Jadi Pijakan, DPRD Sumenep Kawal Hasil Reses II
Wabup Sumenep Dorong ASN Tingkatkan Kinerja Pasca Libur Lebaran
Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Usulan Warga Disaring Jadi Program Prioritas
Pemkab Sumenep Fasilitasi Balik Gratis Bagi 4.000 Santri Usai Lebaran
Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Hemat BBM Lewat Jalan Kaki dan Bersepeda Tiap Jumat

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:09 WIB

Wujudkan Ruang Digital Sehat, DPRD Sumenep Siap Berlakukan Batas Usia Medsos

Kamis, 2 April 2026 - 07:57 WIB

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:36 WIB

Infrastruktur Jadi PR Besar, Fraksi PAN DPRD Sumenep Minta Pemkab Tak Tinggal Diam

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:02 WIB

Suara Rakyat Jadi Pijakan, DPRD Sumenep Kawal Hasil Reses II

Senin, 30 Maret 2026 - 19:18 WIB

Wabup Sumenep Dorong ASN Tingkatkan Kinerja Pasca Libur Lebaran

Berita Terbaru

TEGAS: Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total

Kamis, 2 Apr 2026 - 07:57 WIB