Wujudkan Ruang Digital Sehat, DPRD Sumenep Siap Berlakukan Batas Usia Medsos

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 08:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

WAWANCARA: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari (Doc. Seputar Jatim)

WAWANCARA: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dorongan tersebut merupakan respons atas kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 beserta regulasi turunannya yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, kebijakan nasional tersebut menekankan peran platform digital untuk membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi syarat usia. Langkah ini bertujuan menekan risiko paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga kecanduan gawai pada anak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa inisiatif raperda ini bukan untuk membatasi secara kaku, melainkan menghadirkan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada perlindungan.

“Raperda ini kami dorong sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Ini bukan semata membatasi, tetapi memastikan ada mekanisme perlindungan yang jelas, terukur, dan bisa diimplementasikan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga :  Petugas Rutan Sumenep Gagalkan Sabu yang Disembunyikan dalam Nasi Padang

Ia memastikan, penyusunan raperda tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Kami sangat berhati-hati agar raperda ini tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Justru kehadiran aturan daerah ini akan menjadi penguat kebijakan nasional, terutama dalam konteks implementasi di tingkat lokal,” tegasnya.

Hosnan menjelaskan, regulasi dari pemerintah pusat menjadi pijakan awal dalam penyusunan naskah akademik sekaligus memperkaya perspektif pembahasan di DPRD.

“Adanya peraturan menteri ini memberikan arah yang jelas bagi kami. Artinya, isu pembatasan usia pengguna media sosial bukan lagi wacana lokal, tetapi sudah menjadi kebutuhan nasional yang harus ditindaklanjuti secara konkret di daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital yang masif menuntut kehadiran regulasi yang responsif, khususnya untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa anak-anak saat ini sangat rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia. Tanpa regulasi yang jelas, mereka bisa menjadi korban dari sistem digital yang tidak terkontrol,” tambahnya.

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut dia, berkomitmen mengawal raperda tersebut hingga tahap pengesahan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi pendidikan, hingga pemerhati perlindungan anak.

“Kami ingin raperda ini tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar aplikatif. Karena itu, kami akan membuka ruang partisipasi publik agar substansinya kuat dan implementasinya efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  IWO Sumenep Minta SE Segera Terbit, Intimidasi SPPG terhadap Guru Harus Dihentikan

Ia berharap raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Kabupaten Sumenep.

“Harapan kami, regulasi ini mampu menjadi benteng bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Ini adalah bagian dari investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi muda di masa depan,” pungkasnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik
Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting
Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting
Bappeda Buka Peta Jalan Pembangunan Sumenep di Tengah Gemerlap MNV 2026
Bappeda Sumenep Sulap Stan MNV 2026 Jadi Miniatur Pendopo Keraton
P-APBD Sumenep Rp2,61 Triliun, DPRD Ingatkan Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata
Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut, Pelabuhan dan Operasional DBS III Jadi Perhatian
Aset Daerah Jadi Perhatian DPRD Sumenep, Cagar Budaya Diminta Dapat Perlindungan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Empat Kepala OPD Baru Resmi Dilantik, Bupati Sumenep Titip Pesan Penting

Kamis, 3 September 2026 - 09:13 WIB

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Bappeda Buka Peta Jalan Pembangunan Sumenep di Tengah Gemerlap MNV 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Bappeda Sumenep Sulap Stan MNV 2026 Jadi Miniatur Pendopo Keraton

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB