Pansus II DPRD Sumenep Matangkan Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEMBAHAS: Ketua Pansus II DPRD Sumenep, Juhari, saat memimpin rapat  raperda penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar di Ruang Komisi II (Foto Istimewa)

MEMBAHAS: Ketua Pansus II DPRD Sumenep, Juhari, saat memimpin rapat raperda penyertaan modal BPRS Bhakti Sumekar di Ruang Komisi II (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.

Pembahasan tersebut fokus memperkuat dan menyelaraskan substansi regulasi agar menjadi landasan hukum yang kokoh bagi penguatan modal bank milik pemerintah daerah tersebut.

Ketua Pansus II DPRD Sumenep, Juhari, dan dihadiri seluruh anggota pansus bersama unsur eksekutif dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ketelitian dalam penyusunan Raperda sangat penting agar implementasinya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya,di Ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Keterlibatan tim hukum pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda memiliki dasar yuridis yang kuat serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Pembahasan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya. Pansus II menargetkan proses penyusunan Raperda dapat diselesaikan secara bertahap, sistematis, dan menghasilkan kesepahaman antara DPRD dengan pemerintah daerah.

BPRS Bhakti Sumekar sendiri dinilai sebagai salah satu aset strategis daerah yang memiliki kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Karena itu, penambahan penyertaan modal dianggap penting guna memperluas kapasitas usaha sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Melalui regulasi yang jelas dan terukur, proses penyertaan modal diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi Kabupaten Sumenep.

Setelah pembahasan di tingkat pansus rampung, Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Sumenep Fokus Raperda Aset, Dorong Pemanfaatan Lebih Maksimal
Jelang Idul Adha, DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Bebas Penyakit
Utamakan Keselamatan Publik, DLH Pangkas Dahan Rawan di Gerbang Pemkab Sumenep
DKPP Sumenep Perketat Pengawasan Lapak Kurban, Pedagang Wajib Kantongi Rekomendasi
DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan
Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Pemkab Sumenep Perketat Penataan TPS, Sampah Pinggir Jalan Dilarang Keras
Bimtek Dispusip Sumenep Jadi Wadah Kreatif Eksplorasi Budaya Lokal

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:08 WIB

Pansus DPRD Sumenep Fokus Raperda Aset, Dorong Pemanfaatan Lebih Maksimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:33 WIB

Jelang Idul Adha, DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Bebas Penyakit

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:33 WIB

Pansus II DPRD Sumenep Matangkan Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar

Senin, 4 Mei 2026 - 11:53 WIB

Utamakan Keselamatan Publik, DLH Pangkas Dahan Rawan di Gerbang Pemkab Sumenep

Senin, 4 Mei 2026 - 11:45 WIB

DKPP Sumenep Perketat Pengawasan Lapak Kurban, Pedagang Wajib Kantongi Rekomendasi

Berita Terbaru