SUMENEP, Seputar Jatim – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki tahap penuntutan.
Lima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7) kemarin.
Agenda pembacaan tuntutan menjadi tahapan krusial setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, serta keterangan para terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik menyusul munculnya nama sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan DPRD Provinsi Jawa Timur yang disebut dalam persidangan.
Penyebutan nama tersebut memicu sorotan luas dan menimbulkan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di ruang sidang.
Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menyampaikan keterangan resmi mengenai adanya penetapan tersangka atau proses hukum terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan.
Penyebutan nama tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus dibuktikan dan diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat tuntutan terhadap lima terdakwa.
“Hari ini kalau saya tidak salah agendanya pembacaan surat tuntutan,” katanya, Selasa (7/7/2026).
Saat dimintai tanggapan mengenai munculnya nama sejumlah oknum anggota DPRD dalam persidangan, ia menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kalau terkait itu, mungkin bisa ditanyakan ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sedang disidangkan sekarang dilakukan oleh Kejati,” tegasnya.
Perkara dugaan korupsi BSPS di Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan lima orang terdakwa yang didakwa memiliki peran dalam pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Publik kini tidak hanya menantikan besaran tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, tetapi juga perkembangan lebih lanjut terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk penyebutan nama sejumlah oknum anggota DPRD, apakah akan menjadi bagian dari proses hukum lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses peradilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









