3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI:
Tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu aset Desa Nonggunong digambarkan saat menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep. Ketiganya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan (Dok. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu aset Desa Nonggunong digambarkan saat menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep. Ketiganya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu milik aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi ditahan Satreskrim Polresta Sumenep.

Ketiganya, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya, ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 kemarin.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ia mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan per tanggal 31 Agustus 2026,” katanya, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan

Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pencurian kayu yang merupakan aset Desa Nonggunong. Sebelumnya, ketiga tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

Polresta Sumenep bahkan sempat menyiapkan langkah jemput paksa apabila ketiganya kembali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, ketiganya akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan.

Ipda Ardan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk perkembangan selanjutnya masih dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Pemerintah Desa Nonggunong kepada Polsek Nonggunong pada Juni 2026. Perkara tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polresta Sumenep hingga dilakukan gelar perkara dan penetapan tiga orang sebagai tersangka.

Pemerintah Desa Nonggunong sebelumnya meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara serius karena menyangkut aset desa.

Penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang perkara dugaan pencurian kayu tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam perkara.

Polresta Sumenep memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru