Cabuli Keponakan, Seorang Pria di Sampang Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 25 November 2019 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGA: Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menginterogasi MH, pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Polres Sampang, Jawa Timur, Senin, 25/11/2019. (hyd/ SJ Foto)

TEGA: Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menginterogasi MH, pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Polres Sampang, Jawa Timur, Senin, 25/11/2019. (hyd/ SJ Foto)

SAMPANG, seputarjatim.com Kepolisian Resort (Polres) Sampang menahan MH, tersangka pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur di rumahnya di kawasan Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tidak pantas tersebut terjadi pada Sabtu, 16/11/2019 lalu, dimana sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang sudah berusia 31 tahun tersebut menyelinap dan masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur dengan cara memadamkan lampu kamar.

“Kelakuan itu terbongkar setelah ada pengakuan dari korban kepada ibunya. Ibu korban curiga karena Mawar berubah menjadi pendiam dan murung yang biasanya ceria,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro.

Baca Juga :  Pemuda Mucikari Ditangkap

Alhasil, pelaku yang diketahui berkepala satu orang anak itu diamankan pada Minggu, 24/11/2019 kemarin, atas kasus pencabulan anak di bawah umur di rumah pelaku.

“Pelaku dengan korban masih hubungan famili, pelaku menyetubuhi saat korban tidur di kamarnya,” tambahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan pihak kepolisian, pelaku tega menyetubuhi Mawar karena sering cekcok dengan ibu korban. Pelaku berprofesi wiraswasta itu dua kali menyetubuhi korban. Akibat ulahnya, korban yang duduk dibangku sekolah dasar (SD) tersebut kini tengah hamil 2 bulan.

Baca Juga :  Sawah Bergelembung Hebohkan Warga

“Pelaku mengaku sering diolok-olok dan cekcok sama ibu korban, tapi kami melihatnya itu hanya alasan pembenaran pelaku, bagaimana pun alasannya karena ada nafsu dan fakta,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua baju milik korban dan sandal milik pelaku yang tertinggal di rumah korban. Sedangkan untuk mempertanggungjawab perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (hyd/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Berita Terbaru