PT. Delta Jaya Mas Menahan Hak Pekerjanya Yang Meninggal Dunia, LBH BR Ancam Proses Hukum

- Redaksi

Rabu, 28 April 2021 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hosnan., SH. (Pengacara Ma'ani dari LBH BR Jatim)

Hosnan., SH. (Pengacara Ma'ani dari LBH BR Jatim)

SIDOARJO, seputarjatim.com,- Miris benar nasib Ma’ani dan anak-anaknya. Warga dusun Seketi Sidoarjo ini harus bekerja keras setelah tulang punggung keluarganya, almarhum Solikin, suaminya, yang merupakan pekerja di PT Delta Jaya Mas meninggal dunia pada November 2020 yang lalu akibat terpapar Covid-19.

Penderitaan Ma’ani dan anak-anaknya semakin bertambah saat perusahaan tempat suaminya bekerja (PT Delta Jaya Mas) yang beralamat di Jl. Raya Cangkir, KM. 21 Driyorejo – Gresik tak kunjung membayarkan hak-hak suaminya yang seharusnya diterima oleh ahli warisnya.

“Ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 61 ayat (3) itu sudah jelas. Pekerja yang meninggal dunia hak-hak ketenagakerjaannya seharusnya diberikan kepada ahli warisnya. Jumlahnya sekitar 120 juta,”. Kata Hosnan, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat Jawa Timur (LBH BR Jatim) yang mendampingi ahli waris almarhum Solikin.

Menurut Hosnan, PT Delta Jaya Mas sudah sangat keterlaluan menahan hak-hak dari kliennya. Seharusnya perusahaan memiliki empati terhadap keluarga almarhum dan menyegerakan pembayaran hak-haknya. Dan tidak menunggu bersengketa.

“Masak harus bersengketa dulu. Tidak empati banget,” lanjut Hosnan Pengacara jebolan LBH Surabaya ini melalui sambungan telpon kepada wartawan (28/04).

Lebih lanjut Hosnan menambahkan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah hak-hak kliennya tersebut. Pasalnya, permintaan klarifikasi dan somasi serta undangan yang ditujukan kepada pihak PT Delta Jaya Mas, belum direspon.

Baca Juga :  Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Hosnan berharap pihak perusahaan segera membayarkan hak-hak dari kliennya. Apabila tidak, Hosnan mengancam akan lakukan upaya hukum baik pidana maupun upaya hukum lainnya terhadap perusahaan tersebut.

“Kami sudah mendapatkan bukti adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Itu yang saat ini kami dalami,” Pungkas Hosnan sambil mengakhiri percakapannya dengan wartawan.

Pihak PT. Delta Jaya Mas hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan karena telpon seluler milik kepala HRDnya yang dihubungi oleh wartawan melalui telpon belum diangkat. (red).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terbaru