PT. Delta Jaya Mas Menahan Hak Pekerjanya Yang Meninggal Dunia, LBH BR Ancam Proses Hukum

- Redaksi

Rabu, 28 April 2021 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hosnan., SH. (Pengacara Ma'ani dari LBH BR Jatim)

Hosnan., SH. (Pengacara Ma'ani dari LBH BR Jatim)

SIDOARJO, seputarjatim.com,- Miris benar nasib Ma’ani dan anak-anaknya. Warga dusun Seketi Sidoarjo ini harus bekerja keras setelah tulang punggung keluarganya, almarhum Solikin, suaminya, yang merupakan pekerja di PT Delta Jaya Mas meninggal dunia pada November 2020 yang lalu akibat terpapar Covid-19.

Penderitaan Ma’ani dan anak-anaknya semakin bertambah saat perusahaan tempat suaminya bekerja (PT Delta Jaya Mas) yang beralamat di Jl. Raya Cangkir, KM. 21 Driyorejo – Gresik tak kunjung membayarkan hak-hak suaminya yang seharusnya diterima oleh ahli warisnya.

“Ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 61 ayat (3) itu sudah jelas. Pekerja yang meninggal dunia hak-hak ketenagakerjaannya seharusnya diberikan kepada ahli warisnya. Jumlahnya sekitar 120 juta,”. Kata Hosnan, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum Buruh dan Rakyat Jawa Timur (LBH BR Jatim) yang mendampingi ahli waris almarhum Solikin.

Baca Juga :  Masyarakat Bergerak Laporkan Ketua LMDH Yang Diduga Gelapkan Dana Bagi Hasil

Menurut Hosnan, PT Delta Jaya Mas sudah sangat keterlaluan menahan hak-hak dari kliennya. Seharusnya perusahaan memiliki empati terhadap keluarga almarhum dan menyegerakan pembayaran hak-haknya. Dan tidak menunggu bersengketa.

“Masak harus bersengketa dulu. Tidak empati banget,” lanjut Hosnan Pengacara jebolan LBH Surabaya ini melalui sambungan telpon kepada wartawan (28/04).

Lebih lanjut Hosnan menambahkan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah hak-hak kliennya tersebut. Pasalnya, permintaan klarifikasi dan somasi serta undangan yang ditujukan kepada pihak PT Delta Jaya Mas, belum direspon.

Baca Juga :  Sebulan, 62 Tersangka Narkoba Ditangkap Polresta Sidoarjo

Hosnan berharap pihak perusahaan segera membayarkan hak-hak dari kliennya. Apabila tidak, Hosnan mengancam akan lakukan upaya hukum baik pidana maupun upaya hukum lainnya terhadap perusahaan tersebut.

“Kami sudah mendapatkan bukti adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Itu yang saat ini kami dalami,” Pungkas Hosnan sambil mengakhiri percakapannya dengan wartawan.

Pihak PT. Delta Jaya Mas hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan karena telpon seluler milik kepala HRDnya yang dihubungi oleh wartawan melalui telpon belum diangkat. (red).

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru