Perang Terhadap Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua tersangka berikut Barang Bukti Saat Diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Kedua tersangka berikut Barang Bukti Saat Diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan HEB (46) yang bertempat tinggal di. Jl. Raas, No. 15 Perumnas Giling, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, serta FH (20) yang Beralamat di Desa Bulla’an, Kecamatan Batu putih. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

HEB ditangkap di rumahnya sendiri di. Jl. Raas, No. 15 Perumnas Giling, Kecamatan Kota Sumenep, sedangkan FH diamankan di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap HEB dan FH awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua  terlapor sering  melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor di TKP yang berbeda.

” HEB ditangkap pada hari Senin (14 -02-2022) sekira pukul 20.00 Wib dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,37gram, HP merk samsung dous warna putih, 1 buah kotak bertuliskan Swiss Army dan uang tunai sebesar Rp. 350.000, sedangkan FH ditangkap di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,36 gram, 1 buah pipet warna bening, 1 buah HP merk Samsung dous warna putih kombinasi hijau, 1 bungkus rokok merk Apache serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam dengan Nopol: B 4904 NJG, ” Jelasnya. Selasa (15-02-2022)

Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bakti Sosial Hari Santri di Asta Tinggi

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya.  (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Berita Terbaru