Perang Terhadap Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Kedua tersangka berikut Barang Bukti Saat Diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Kedua tersangka berikut Barang Bukti Saat Diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan HEB (46) yang bertempat tinggal di. Jl. Raas, No. 15 Perumnas Giling, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, serta FH (20) yang Beralamat di Desa Bulla’an, Kecamatan Batu putih. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

HEB ditangkap di rumahnya sendiri di. Jl. Raas, No. 15 Perumnas Giling, Kecamatan Kota Sumenep, sedangkan FH diamankan di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap HEB dan FH awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua  terlapor sering  melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor di TKP yang berbeda.

” HEB ditangkap pada hari Senin (14 -02-2022) sekira pukul 20.00 Wib dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,37gram, HP merk samsung dous warna putih, 1 buah kotak bertuliskan Swiss Army dan uang tunai sebesar Rp. 350.000, sedangkan FH ditangkap di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,36 gram, 1 buah pipet warna bening, 1 buah HP merk Samsung dous warna putih kombinasi hijau, 1 bungkus rokok merk Apache serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam dengan Nopol: B 4904 NJG, ” Jelasnya. Selasa (15-02-2022)

Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tingkat Banding, PT Surabaya Kuatkan Putusan PN Sumenep Atas Vonis 7 Bulan Penjara Kades Aengtongtong

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya.  (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru