Perang Terhadap Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Kedua tersangka berikut Barang Bukti Saat Diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Kedua tersangka berikut Barang Bukti Saat Diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan HEB (46) yang bertempat tinggal di. Jl. Raas, No. 15 Perumnas Giling, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, serta FH (20) yang Beralamat di Desa Bulla’an, Kecamatan Batu putih. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

HEB ditangkap di rumahnya sendiri di. Jl. Raas, No. 15 Perumnas Giling, Kecamatan Kota Sumenep, sedangkan FH diamankan di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap HEB dan FH awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua  terlapor sering  melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor di TKP yang berbeda.

” HEB ditangkap pada hari Senin (14 -02-2022) sekira pukul 20.00 Wib dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,37gram, HP merk samsung dous warna putih, 1 buah kotak bertuliskan Swiss Army dan uang tunai sebesar Rp. 350.000, sedangkan FH ditangkap di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,36 gram, 1 buah pipet warna bening, 1 buah HP merk Samsung dous warna putih kombinasi hijau, 1 bungkus rokok merk Apache serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam dengan Nopol: B 4904 NJG, ” Jelasnya. Selasa (15-02-2022)

Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Galian C Bahayakan Pengendara

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya.  (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru