Jelang Lebaran, Polres Sumenep Amankan Ratusan Bahan Peledak

- Redaksi

Jumat, 14 April 2023 - 22:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, seputarjatim.com-Ratusan kilogram bahan peledak berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep, Jawa Timur dari sejumlah pemasok di 3 Kecamatan.

Rinciannya, potassium 150 kililogram, obat serbuk petasan 29,5 kilogram, aluminium powder 25 kilogram, sebuk belerang 15,5 K
kilogram, NaCl 15 kilogram, serbuk arang 7 kilogram, srengdor 143 buah dan sumbu mercon 150 butir.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menyatakan, semua barang bukti tersebut didapat dari 4 orang, masing-masing berinisial S (52) warga Desa Larangan Kerta, MT (39) dan H (26) warga Desa Sergeng, Kecamatan Batuputih dan K (59) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding,” jelasnya, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan peredaran bahan peledak. Diperoleh informasi bahwa, pemilik sebuah warung di Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih menguasai bahan peledak. Di tempat itu, anggota menangkap warga berinisial S.

“Dari hasil interogasi, S mengaku membeli handak tersebut dari MT dan H, keduanya warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi mengejar dan menangkap keduanya. Hasilnya, polisi kembali menemukan beberapa barang bukti di rumah keduanya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Bantah Adanya Keterbatasan Pasokan BBM di Pulau Sepudi

Edo menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan dari MT dan H, mereka mengaku bahwa bahan peledak itu didapatkannya dari K.

Tak butuh waktu lama, K warga Desa Manding Timur itu dibekuk di rumahnya.

“Setelah semua tersangka diringkus, polisi menggelandang mereka ke Mapolres Sumenep untuk  proses hukum lebih lanjut,” kata Edo.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, lanjut Edo, mereka dijerat Pasal 1 ayat 1dan 3 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Handak, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:54 WIB

SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Berita Terbaru