Jelang Lebaran, Polres Sumenep Amankan Ratusan Bahan Peledak

- Redaksi

Jumat, 14 April 2023 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com-Ratusan kilogram bahan peledak berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep, Jawa Timur dari sejumlah pemasok di 3 Kecamatan.

Rinciannya, potassium 150 kililogram, obat serbuk petasan 29,5 kilogram, aluminium powder 25 kilogram, sebuk belerang 15,5 K
kilogram, NaCl 15 kilogram, serbuk arang 7 kilogram, srengdor 143 buah dan sumbu mercon 150 butir.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menyatakan, semua barang bukti tersebut didapat dari 4 orang, masing-masing berinisial S (52) warga Desa Larangan Kerta, MT (39) dan H (26) warga Desa Sergeng, Kecamatan Batuputih dan K (59) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding,” jelasnya, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-77, Ribuan Pengunjung Boekit Tawap lengleng Joget Bareng Irwan

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan peredaran bahan peledak. Diperoleh informasi bahwa, pemilik sebuah warung di Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih menguasai bahan peledak. Di tempat itu, anggota menangkap warga berinisial S.

“Dari hasil interogasi, S mengaku membeli handak tersebut dari MT dan H, keduanya warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi mengejar dan menangkap keduanya. Hasilnya, polisi kembali menemukan beberapa barang bukti di rumah keduanya.

Baca Juga :  Bawa Sabu Di parkiran Indomaret, Pria Asal Kalianget Berurusan Dengan Polisi

Edo menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan dari MT dan H, mereka mengaku bahwa bahan peledak itu didapatkannya dari K.

Tak butuh waktu lama, K warga Desa Manding Timur itu dibekuk di rumahnya.

“Setelah semua tersangka diringkus, polisi menggelandang mereka ke Mapolres Sumenep untuk  proses hukum lebih lanjut,” kata Edo.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, lanjut Edo, mereka dijerat Pasal 1 ayat 1dan 3 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Handak, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru