Jelang Lebaran, Polres Sumenep Amankan Ratusan Bahan Peledak

- Redaksi

Jumat, 14 April 2023 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com-Ratusan kilogram bahan peledak berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep, Jawa Timur dari sejumlah pemasok di 3 Kecamatan.

Rinciannya, potassium 150 kililogram, obat serbuk petasan 29,5 kilogram, aluminium powder 25 kilogram, sebuk belerang 15,5 K
kilogram, NaCl 15 kilogram, serbuk arang 7 kilogram, srengdor 143 buah dan sumbu mercon 150 butir.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menyatakan, semua barang bukti tersebut didapat dari 4 orang, masing-masing berinisial S (52) warga Desa Larangan Kerta, MT (39) dan H (26) warga Desa Sergeng, Kecamatan Batuputih dan K (59) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding,” jelasnya, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan peredaran bahan peledak. Diperoleh informasi bahwa, pemilik sebuah warung di Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih menguasai bahan peledak. Di tempat itu, anggota menangkap warga berinisial S.

“Dari hasil interogasi, S mengaku membeli handak tersebut dari MT dan H, keduanya warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi mengejar dan menangkap keduanya. Hasilnya, polisi kembali menemukan beberapa barang bukti di rumah keduanya.

Baca Juga :  Polda Jatim Selidiki Kebakaran Mobil Via Vallen

Edo menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan dari MT dan H, mereka mengaku bahwa bahan peledak itu didapatkannya dari K.

Tak butuh waktu lama, K warga Desa Manding Timur itu dibekuk di rumahnya.

“Setelah semua tersangka diringkus, polisi menggelandang mereka ke Mapolres Sumenep untuk  proses hukum lebih lanjut,” kata Edo.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, lanjut Edo, mereka dijerat Pasal 1 ayat 1dan 3 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Handak, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Berita Terbaru