SAMPANG, seputarjatim.com– Sedang asyik judi remi, 4 pemuda Desa Belu’uran, Kecamatan Karangpenang, Sampang, Jawa Timur, dibekuk polisi. Keempat pelaku masing-masing berinisial SD, BS, MJR, dan AS, ditangkap di Dusun Butana Desa Blu’uran, pada Sabtu, 26/10/19 pukul 00:15 WIB. Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 670.000, tikar plastik, dan 8 set kartu remi.
“Berasal dari laporan masyarakat, kami bersama Polsek Karang Penang mengamankan empat orang pelaku judi remi beserta barang buktinya,” kata Kapolres Sampang AKBP Didik Bambang Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Senin, 28/10/19.
Menurut Didik, penangkapan empat pelaku berawal dari informasi yang diperoleh dari warga. Aktifitas judi yang mereka lakukan menurutnya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat desa setempat.
“Setiap ada laporan masyarakat tentang perjudian pasti akan kami ditindak,” tegas Didik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu dalam konferensi pers yang digelar Senin pagi, 28/10/2019 ini, Polres Sampang juga merilis 3 kasus kejahatan lain yakni kasus Curanmor, kepemilikan senjata tajam, dan kasus narkoba. (wh/red)