Sidoarjo, seputarjatim.com- Mulyono, pria asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap petugas gabungan Bea Cukai dan Polisi Militer TNI Angkatan Laut Lanudal Juanda, Kamis (27/06/2019). Kakek asal Madura ini ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu didalam tas pakaian miliknya.
Dari hasil penggeledahan petugas amankan sebanyak 815 gram sabu-sabu. Tersangka mengaku telah menyelundupkan barang haram ini sebanyak tiga kali. Sabu tersebut didapat dari seseorang di Malaysia, dan rencananya akan diedarkan di Pulau Madura. Imbalan yang diterima tersangka sebesar 20 Juta rupiah untuk sekali kirim.
Budi Harjanto, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, menjelaskan penangkapan ini bermula saat petugas pemeriksa barang curiga dengan gerak gerik tersangka. Sebab saat travel bag miliknya akan akan dibuka dan diperiksa, tersangka terlihat gugup. “Tersangka tampak gelisah saat akan kami periksa barang bawaannya. Langsung kita buka saja semua isi tasnya,” terangnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sabu 815 gram langsung diserahkan ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo. (Fah/red)