BNNK Sumenep Ungkap Peredaran Pil Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 10 September 2019 - 17:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Dua tersangka pengedar pil ekstasi digelandang petugas ke kantor BNN Kabupaten Sumenep, Selasa, 10/09/2019. (Didik/ SJ foto)

Dua tersangka pengedar pil ekstasi digelandang petugas ke kantor BNN Kabupaten Sumenep, Selasa, 10/09/2019. (Didik/ SJ foto)

SUMENEP, seputarjatim.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep menangkap RD (37) dan AM (40), keduanya warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan, dalam kasus kepemilikan pil ekstasi. Keduanya ditangkap di rumah kos RD yang berlokasi di Desa Lawangan Daya, Pademawu, Pamekasan.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut jika di rumah kos RD kerap dijadikan tempat transaksi barang haram jenis pil ekstasi. Berbekal informasi ini, petugas mulai melakukan pengintaian.

Dan pada Rabu, 04/09/2019 sekitar pukul 21.30, rumah kos milik RD digerebek dan digeledah. Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain 43 butir pil ekstasi, uang tunai, handphone, dan kartu ATM.

Petugas tunjukkan barang bukti milik tersangka RD dan AM, dalam rilis di kantor BNNK Sumenep. (Didik/ SJ foto)

“Pil ekstasi ini jenis sponge bob, ya mereka sempat melawan saat kita tangkap. Mereka dapat barang haram itu dari Surabaya,” terang Bambang Sutrisno, Kepala BNN Kabupaten Sumenep, dalam jumpa pers Selasa, 10/09/2019.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Kantor BNN Kabupaten Sumenep. Petugas juga terus memeriksa keduanya secara intensif, untuk mengetahui jaringan pengedar diatasnya. Mulai masuknya pil ekstasi ke Pulau Madura menurut Bambang menjadi atensi khusus petugas BNN Kabupaten Sumenep. Warga dihimbau ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran barang haram mulai dari lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Hartanto Boechori Ketua Umum PJI: Oknum Penganiaya Wartawan di Sumenep, Biadab

“Kita sangat welcome kepada semua masyarakat. Wilayah kerja kita itu mulai dari Sumenep, Pamekasan dan Sampang. Kita siap untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan bahaya narkoba bila diminta masyarakat,” pungkas Bambang Sutrisno. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Berita Terbaru