SUMENEP, seputarjatim.com- Ainul Yakin, 29 tahun, warga Dusun Bandungan, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng dibekuk petugas Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu di rumahnya.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang melapor jika rumah milik tersangka kerap dijadikan ajang pesta narkoba. Berbekal informasi ini, petugas mulai melakukan pengintaian.
“Penangkapan kita lakukan tanggal 24 Januari lalu, yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai perangkat desa,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep melalui keterangan pers, Kamis, 28/01/2021.
Dari rumah tersangka, lanjut Widi, petugas menyita barang bukti sisa sabu yang telah dikonsumsi dengan berat 0,61 gram. Polisi juga menyita sebuah handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (dik/red)