Nyabu, Perangkat Desa Dibekuk

- Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ainul Yakin diamankan di kantor Satreskoba Polres Sumenep beserta barang bukti. (SJ Foto)

Ainul Yakin diamankan di kantor Satreskoba Polres Sumenep beserta barang bukti. (SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Ainul Yakin, 29 tahun, warga Dusun Bandungan, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng dibekuk petugas Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu di rumahnya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang melapor jika rumah milik tersangka kerap dijadikan ajang pesta narkoba. Berbekal informasi ini, petugas mulai melakukan pengintaian.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pers, AJS Sampang Ziarah Makam Wartawan

“Penangkapan kita lakukan tanggal 24 Januari lalu, yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai perangkat desa,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep melalui keterangan pers, Kamis, 28/01/2021.

Dari rumah tersangka, lanjut Widi, petugas menyita barang bukti sisa sabu yang telah dikonsumsi dengan berat 0,61 gram. Polisi juga menyita sebuah handphone.

Baca Juga :  Waket DPRD Bangkalan Minta Gugus Tugas Covid Minta Maaf

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru