SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan praktik pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sejumlah warga Desa Pakondang secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Senin, 24 November 2025, terkait dugaan pemotongan dana PKH yang disinyalir terjadi sejak beberapa tahun terakhir dan merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Laporan tersebut disampaikan oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain R, bersama sejumlah KPM yang mengaku menjadi korban pemotongan.
“Kami datang ke Kejari untuk mencari keadilan. Pemotongan dana PKH ini telah menyengsarakan rakyat miskin. Ini hak rakyat, tidak boleh dipotong oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun,” tegasnya, saat ditemui media ini usai menyerahkan laporan di Kantor Kejari Sumenep, Senin (24/11/2025).
Ia meminta Kejari Sumenep menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak Kejari segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu,” bebernya.
Pria yang akrab disapa Imam Kachonk itu juga mengungkapkan, bahwa hanya sebagian korban yang berani memberikan keterangan, sementara lainnya masih takut bersuara karena diduga mengalami tekanan dan intimidasi.
“Kami yakin praktik pemotongan ini tidak hanya menimpa pelapor saat ini. Banyak korban lain masih takut berbicara. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” jelasnya.
Salah satu warga korban yang juga ikut melapor menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan penyidik.
“Kami siap bersaksi dan berharap proses hukum memberikan efek jera bagi siapa pun yang mengambil keuntungan dari uang rakyat miskin,” ungkapnya.
Kasus dugaan pemotongan dana PKH ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum bergerak cepat agar hak masyarakat kurang mampu benar-benar terlindungi dan praktik serupa tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini dterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Media juga masih berupaya menghubungi pendamping PKH dan pejabat terkait untuk konfirmasi.
Sebelumnya, sejumlah warga mencurigai adanya ketidaksesuaian nominal bantuan yang diterima. Mereka kemudian mendatangi bank penyalur untuk mencetak rekening koran sebagai bukti transaksi resmi.
Banyak KPM mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa dana yang masuk ke rekening mereka jauh lebih besar dibandingkan uang tunai yang diberikan oleh pihak yang membantu proses pencairan.
Kecurigaan muncul setelah ditemukan selisih mencolok antara jumlah dana di rekening dan uang yang diterima.
Salah satu KPM, SM, warga Dusun Pakondang Daya, mengaku hanya menerima Rp800 ribu untuk periode September–November 2025, padahal rekeningnya mencatat transfer sebesar Rp3,45 juta.
Kondisi serupa dialami HN, yang hanya menerima Rp1,2 juta, sedangkan rekeningnya menunjukkan nominal Rp2,55 juta.
“Uang dikasihkan langsung oleh ketua kelompok (Rahema). Kami tidak pernah pegang struk ATM. Setelah dicek, ternyata bantuannya jauh lebih besar,” tutur HN.
Dugaan praktik ini juga muncul pada kasus lain yang menimpa KPM berinisial S, warga Dusun Pakondang Tengah. Bantuan yang seharusnya diterima penuh diduga dipotong melalui penguasaan kartu ATM oleh oknum berinisial MH.
“Kartu ATM KPM dipegang. Dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik, lalu uangnya diberikan tidak sesuai jumlah yang masuk,” ungkap seorang warga Pakondang itu.
Sementara S hanya menerima Rp2,1 juta, namun setelah isu pemotongan mencuat, MH tiba-tiba datang memberikan tambahan Rp2,5 juta yang disebut sebagai “bantuan tambahan”.
Warga menilai tindakan tersebut janggal dan diduga sebagai upaya menutup penyalahgunaan.
Warga kini mendesak pemerintah desa, pendamping PKH, hingga Dinas Sosial Kabupaten Sumenep untuk turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami hanya ingin hak kami diberikan utuh. Kalau ada oknum yang bermain, harus diproses hukum,” pungkas salah satu pelapor. (Sand/EM)
*
Penulis : EM









