HMI Sumenep Kritik Perbup 67 Tahun 2025, UMKM Lokal Terancam Kian Tersisih

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DISKUSI: HMI Sumenep saat melakukan audiensi di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

DISKUSI: HMI Sumenep saat melakukan audiensi di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, melontarkan kritik tegas terhadap Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pelestarian budaya dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan, serta perlindungan nyata bagi pelaku UMKM lokal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, menegaskan bahwa UMKM kerap dijadikan jargon pembangunan daerah, namun dalam praktik kebijakan justru menjadi kelompok yang paling rentan terpinggirkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini secara normatif memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM, tetapi secara substansi masih berpotensi menimbulkan ketimpangan. Kebijakan ini rawan menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan mengabaikan UMKM kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegasnya, Senin (19/1/2026).

Ia juga menilai Perbup tersebut belum memberikan jaminan yang jelas terkait keadilan akses pendampingan usaha hingga ruang pemasaran.

Baca Juga :  Bijak Berinternet dan Bermedia Sosial, KMI Dan Kominfo Gelar Ngobrol Bareng Bersama Komunitas Petani

“Keberadaan Mall UMKM yang digadang-gadang sebagai media pemberdayaan tentu tidak cukup. ASN/PNS yang jumlahnya sekitar 20.000 orang bisa saja mengakses UMKM di luar Sumenep apabila tidak ada kejelasan mekanisme keterlibatan UMKM lokal,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya pengaturan mekanisme pengawasan serta keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.

Tanpa instrumen pengawasan yang kuat, Perbup tersebut dikhawatirkan hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan pelaku UMKM.

“DKUPP tidak boleh sekadar menjadi regulator administratif. DKUPP harus aktif menjamin pemberdayaan UMKM yang berkeadilan, bukan hanya menjalankan kegiatan seremonial atau program yang tidak menyentuh akar persoalan,” bebernya.

Dalam audiensi tersebut, HMI Cabang Sumenep mendesak DKUPP Kabupaten Sumenep untuk:

  1. Menjamin keberpihakan kebijakan kepada UMKM skala mikro dalam implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025.
  2. Menyusun skema pemberdayaan yang adil, transparan, dan berbasis kebutuhan riil pelaku UMKM.
  3. Memastikan tidak terjadi monopoli atau dominasi pasar oleh pelaku usaha besar yang berpotensi mematikan UMKM kecil.
Baca Juga :  Tambang Galian C Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Banjir di Sumenep, Puluhan Rumah Warga Terendam

Lanjut ia menegaskan, bahwa pemberdayaan UMKM bukan sekadar program ekonomi, melainkan mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

“Jika UMKM hanya dijadikan simbol keberhasilan pembangunan sementara pelakunya terus bergulat dengan ketidakadilan struktural, maka kebijakan tersebut patut dikritisi dan diluruskan,” tutupnya.

Dengan begitu, HMI Cabang Sumenep berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025 dan membuka peluang langkah advokasi lanjutan apabila aspirasi pelaku UMKM tetap diabaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UMK Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan HMI Cabang Sumenep terkait Perbup Nomor 67 Tahun 2025 tersebut. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:21 WIB

Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:43 WIB

Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Berita Terbaru