HMI Sumenep Kritik Perbup 67 Tahun 2025, UMKM Lokal Terancam Kian Tersisih

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DISKUSI: HMI Sumenep saat melakukan audiensi di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

DISKUSI: HMI Sumenep saat melakukan audiensi di Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, melontarkan kritik tegas terhadap Peraturan Bupati Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pelestarian budaya dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan, serta perlindungan nyata bagi pelaku UMKM lokal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, menegaskan bahwa UMKM kerap dijadikan jargon pembangunan daerah, namun dalam praktik kebijakan justru menjadi kelompok yang paling rentan terpinggirkan.

“Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini secara normatif memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM, tetapi secara substansi masih berpotensi menimbulkan ketimpangan. Kebijakan ini rawan menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan mengabaikan UMKM kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegasnya, Senin (19/1/2026).

Ia juga menilai Perbup tersebut belum memberikan jaminan yang jelas terkait keadilan akses pendampingan usaha hingga ruang pemasaran.

Baca Juga :  Diskop UKM Perindag Sumenep Imbau Pedagang Tak Timbun Bahan Pokok Jelang Bulan Ramadhan 1446 H

“Keberadaan Mall UMKM yang digadang-gadang sebagai media pemberdayaan tentu tidak cukup. ASN/PNS yang jumlahnya sekitar 20.000 orang bisa saja mengakses UMKM di luar Sumenep apabila tidak ada kejelasan mekanisme keterlibatan UMKM lokal,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya pengaturan mekanisme pengawasan serta keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.

Tanpa instrumen pengawasan yang kuat, Perbup tersebut dikhawatirkan hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan pelaku UMKM.

“DKUPP tidak boleh sekadar menjadi regulator administratif. DKUPP harus aktif menjamin pemberdayaan UMKM yang berkeadilan, bukan hanya menjalankan kegiatan seremonial atau program yang tidak menyentuh akar persoalan,” bebernya.

Dalam audiensi tersebut, HMI Cabang Sumenep mendesak DKUPP Kabupaten Sumenep untuk:

  1. Menjamin keberpihakan kebijakan kepada UMKM skala mikro dalam implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025.
  2. Menyusun skema pemberdayaan yang adil, transparan, dan berbasis kebutuhan riil pelaku UMKM.
  3. Memastikan tidak terjadi monopoli atau dominasi pasar oleh pelaku usaha besar yang berpotensi mematikan UMKM kecil.
Baca Juga :  Banyak yang Nyelonong Masuk, Kadinkes Agus Malah Tak Bernyali Temui Wartawan

Lanjut ia menegaskan, bahwa pemberdayaan UMKM bukan sekadar program ekonomi, melainkan mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

“Jika UMKM hanya dijadikan simbol keberhasilan pembangunan sementara pelakunya terus bergulat dengan ketidakadilan struktural, maka kebijakan tersebut patut dikritisi dan diluruskan,” tutupnya.

Dengan begitu, HMI Cabang Sumenep berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025 dan membuka peluang langkah advokasi lanjutan apabila aspirasi pelaku UMKM tetap diabaikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UMK Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan HMI Cabang Sumenep terkait Perbup Nomor 67 Tahun 2025 tersebut. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh
Jelang HPN 2026, SMSI Sumenep Ajak Masyarakat JJS dan Cek Kesehatan Gratis di Taman Adipura
Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik
Pergantian Wakapolres Sumenep, Kompol Haris Darma Sucipto Diminta Cepat Beradaptasi
Kambing BUMDes Tiba-tiba Bertambah Usai Gaduh, Kades Diduga Akali Proyek Pengadaan
Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata
Pasokan Elpiji 3 Kg Mulai Membaik di Arjasa Sumenep, Pendistribusian Kembali Normal
Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:07 WIB

HUT ke 3, KanalNews.id Gelar JJS Bersama Bupati Sumenep di Wisata Sombher Rajeh

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:28 WIB

Darurat Sampah di Talango, Pelabuhan Berubah Jadi Penampungan Limbah Domestik

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:06 WIB

Pergantian Wakapolres Sumenep, Kompol Haris Darma Sucipto Diminta Cepat Beradaptasi

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:11 WIB

Kambing BUMDes Tiba-tiba Bertambah Usai Gaduh, Kades Diduga Akali Proyek Pengadaan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Desa Meddelan Memanas, Camat Lenteng Tutup Mata

Berita Terbaru