PAMEKASAN, seputarjatim.com- Seorang oknum anggota polisi berinisial W-B (23 th) yang berdinas di Polres Pamekasan ditangkap setelah kedapatan menjual barang haram jenis sabu.
WB terbukti menjual sabu miliknya kepada I-N (23 th) seharga 100 ribu rupiah. Tersangka I-N telah ditangkap lebih dulu oleh petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Juni 2022 lalu.
“Tersangka kini ditahan di Polres Pamekasan,” kata AKP Junairi Tirto Admojo, Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Selasa (20/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tirto menambahkan, semua anggota Polri tanpa terkecuali akan diberi hukuman tegas bila terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Tirto. (red)









