Hukum & Kriminal

Kapolres Sumenep Berani Lawan Kapolri

65
×

Kapolres Sumenep Berani Lawan Kapolri

Sebarkan artikel ini

KAPOLRES SUMENEP BERANI MELAWAN KAPOLRI

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq
(Ketua DPW APSI Jatim)

“When justice fails, public opinion takes over. When the law is lost in the extremes of legalism, or bends under the weight of money, mobs begin to burn and murder.”

(NONO MAKARIM)

KALIMAT di atas kira-kira bermakna begini:

ketika keadilan gagal, opini publik mengambil alih. Ketika hukum tersesat pada kejumudan Undang-Undang atau bengkok karena uang, massa mulai membakar dan membunuh”.

IMG 20210419 WA0001
Sulaisi., S.H.I., M.I.P., (Ketua Apsi Jatim)

Semacam seruak amarah yang diambil alih oleh opini publik, akibat langkah Kapolres Sumenep yang sewenang-wenang terhadap sesama penegak hukum, memanggil advokat tanpa melalui Ketua DPN PERADI.

Kurniadi, S.H. adalah advokat PERADI yang dipanggil polisi karena diancam dengan tuduhan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU-ITE akibat rilisnya di FB Kala Senja pada tahun 2020 yang mengutuk Kapolres Sumenep menjadi patung serigala karena tidak mau patuh terhadap putusan PTUN yang telah inkracht.

Kapolres Sumenep adalah pihak yang berlawanan dengan Kurniadi dalam sengketa di PTUN Surabaya dan dalam posisi kalah, namun tidak patuh terhadap putusan PTUN, sehingga tak ada cara lain bagi advokat selain mengutuk Kapolres Sumenep.

PERADI adalah salah satu Organisasi Advokat yang telah sejak 2012 menandatangani  Memorandum of Understanding dengan Mabes Polri untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai sesama aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Warga Nonggunong Bersyukur Dapat Bansos Beras 10 Kg

Saya ingat betul, karena pada saat penandatanganan MoU, Kapolri Timur Pradopo hadir didampingi teman seangkatan saya ketika masih kuliah di Pascasarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia yang saat itu menjabat Wakapolri, yaitu Komjen (Pol) Nanan Sukarna.

Dalam MoU itu ditegaskan, untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI.

DPN PERADI akan melakukan telaah, apakah informasi yang disampaikan Polisi berkaitan dengan Advokat termasuk kriteria menjalankan profesi atau tidak.

Selain itu, apakah informasi yang disampaikan itu merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak berkorelasi dengan pekerjaan profesi advokat atau tidak.

Dua hal di atas itu urgent, karena advokat tak kan jarang berhadap-hadapan dengan polisi ketika melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap kliennya, MoU dapat menghindari tindakan sewenang-wenang penyidik dan atau tindakan kriminalisasi.

Atas sikap Kapolres Sumenep, kami selaku lawyers yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI), khususnya di Jawa Timur siap melakukan pembelaan dan gerakan solidaritas terhadap rekan sejawat kami, advokat Kurniadi selaku anggota PERADI.

Bagi kami, suatu saat, bisa saja yang seperti ini terjadi pada kami atau pada anggota-anggota kami.

Atas peristiwa ini, kami menilai bahwa Kapolres Sumenep telah membangkang terhadap Kapolri, karena MoU Mabes Polri dengan DPN PERADI diciptakan untuk mendukung hubungan yang baik antara Polri dan Organisasi Advokat sebagai sesama penegak hukum. Tetapi Kapolres Sumenep terlihat tidak patuh terhadap langkah Kapolri.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Barang Inventaris TK PKK Pandean di Probolinggo

Melalui tulisan ini saya berpesan tiga hal pada Kapolri, Ketua Umum DPN Peradi dan Ketua Umum DPP APSI:

1. Kapolri harus evaluasi anggotanya yang ada di Polres Sumenep, terutama yang telah berani melakukan pembangkangan terhadap MoU Mabes Polri dengan DPN PERADI.

2. Ketua DPN PERADI hendaknya dapat menghimbau kepada Ketua DPC Peradi Surabaya agar memberi perlindungan hukum secara optimal dan serius terhadap anggotanya yang sedang diancam pidana oleh Polres Sumenep.

3. Terhadap Ketua Umum DPP APSI, hendaknya DPP APSI dapat mengambil langkah untuk melakukan MoU dengan Kapolri/Mabes Polri agar Polri dan advokat APSI sama-sama saling menghormati dalam melakukan penegakan hukum dan terhindar dari tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif. Hal itu penting mengingat pada tahun 2012 sistem kita masih _single bar_, sementara saat ini sudah _multi bar_ dan masing-masing Organisasi Advokat dapat bertindak secara mandiri.

Selebihnya kami mengajak seluruh advokat untuk melakukan gerakan solidaritas terhadap rekan-rekan sejawat yang terlibat dengan masalah yang sama seperti dialami oleh advokat Kurniadi, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan