Kasus Narkoba 2,05Kg Tuntas, 1 Terdakwa Di Vonis Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin saat mendengar vonis dari majelis hakim di PN Sumenep

Foto:terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin saat mendengar vonis dari majelis hakim di PN Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com-Sidang perkara narkoba 2.05 Kilo Gram (Kg) dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya tuntas. Rabu (12-04-2023).

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn, yang mengadili tiga terdakwa tersebut dengan vonis berbeda.

Ketiga terdakwa pun dihadirkan langsung di persidangan. Ketiga terdakwa itu adalah Farhat, Ainul Muttaqin yang merupakan asal kabupaten Bangkalan, dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp, dan Abdul Wafur alias Gafur yang merupakan asal Sidoarjo dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam kasus ini di split menjadi dua berkas.

Abdul Wafur alias Gafur menjadi terdakwa pertama yang disidangkan pada pembacaan putusan. Dalam persidangan, majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur yang oleh JPU Kejari Sumenep dituntut 15 tahun penjara diputus bebas. Karena berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah.

Baca Juga :  Operasi Bersama Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sasar Pelabuhan Dan Terminal

“Terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur majelis hakim memutus bebas dengan pertimbangan sesuai yang dibacakan di persidangan kalau Abdul Wafur alias Gafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut,” terang Muhammad Arif Fatony, Jubir PN Sumenep kepada sejumlah media di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor setempat, (12/4).

Lalu kepada kedua terdakwa yakni Farhat dan Ainul Muttaqin disidangkan dengan bersamaan. Pembacaan putusan pertama adalah terhadap terdakwa Farhat. Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim kepada terdakwa Farhat dengan memvonis hukuman seumur hidup yang oleh JPU sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.

“Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga, di Lampung,” ungkap Arif.

Baca Juga :  Terkait Guru P3K Yang Tidak Masuk Kerja, Dinas Pendidikan Akan Panggil Kasek SDN. Paliat II

Putusan seumur hidup bagi pelaku tindak pidana kasus narkoba menjadi satu-satunya di Pengadilan Negeri Sumenep Kelas ll dibawah kepemimpinan Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang kini diberikan amanah baru menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Gresik Kelas 1A, Jawa Timur.

Sedangkan terhadap terdakwa Ainul Muttaqin, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim dengan memvonis diputus 11 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU dituntut sama 20 tahun penjara dengan terdakwa Farhat.

Untuk yang terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba sabu-sabu. Yang motifasinya untuk mendapatkan bayaran uang,” jelas Arif.

Atas putusan terhadap ketiga terdakwa, JPU memiliki waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan vonis untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:06 WIB

IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:55 WIB

GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat

Berita Terbaru

TEGAS: Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total

Kamis, 2 Apr 2026 - 07:57 WIB