Kuli Bangunan Diciduk Edarkan Sabu di Rumah Kost Putat Jaya Surabaya

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

SURABAYA, seputarjatim.com- Merasa penghasilannya menjadi kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pria berinisial SY (33), nekat mencari penghasilan sampingan dengan mengedarkan narkoba.

Sial baginya, pada Selasa (20/12) Sore, pria yang seharinya bermukim di Rumah Kos Jl. Putat jaya Surabaya, ini diciduk petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Dari penangkapan terhadapnya diamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 2,81 gram siap edar, 2 bendel plastik klip, 1 handphone samsung dan pipet kaca,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya kepada wartawan, Senin (23/01/2023).

Daniel mengatakan, penangkapan terhadap SY ini bermula ketika pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rumah Kos Jl. Putat jaya Surabaya.

“Dari laporan itu, personel lalu turun ke lokasi dan melakukan pengintaian di sana,” katanya.

Tak lama berselang, lanjut Daniel, pihaknya yang mengidentifikasi pengedar narkoba itu, lalu melakukan penyergapan. Usai dipegang, polisi menggeledah rumah Kost tersebut, dan didapatilah barang bukti narkoba.

“Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Rampas Sepeda Motor Ditengah Jalan, LSM KPK Nusantara Dan Equality Law Firm Datangi Kantor Adira Finance

Dari hasil pemeriksaan, masih Daniel, barang haram itu SY diperoleh pada Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib, di Jalan Jatipurwo Surabaya, dari seseorang yang bernama Sugik (DPO) “Saat masih kita kejar,” tukasnya.

“Sementara, tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu untuk memenuhi biaya hidup,” tandasnya.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang Narkotika, “Hukuman minimal dapat dikenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep, Pendamping Perbolehkan KPM Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Kejari, Warga Miskin Teriakkan Keadilan
Terkuak! Dugaan Pemotongan PKH di Sumenep, Warga Bongkar Selisih Jutaan Rupiah hingga Minta Usut Tuntas
Ancam Dicoret dari Daftar PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Paksa Warga Serahkan ATM dan PIN Sejak 2023
Diduga Sunat Bantuan PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Intimidasi Warga: ATM KPM Dikuasai, Uang Dikembalikan Diam-Diam
Kisruh PKH di Sumenep, Ketua Kelompok Diduga Kuasai ATM dan Potong Dana Warga Miskin
Pertamina Telusuri Akar Kasus Oplosan Elpiji di Sumenep, Polisi Amankan 4 Pelaku
Kasus Bayi Tewas di Sumenep, Sang Ibu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Selatan

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:50 WIB

Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep, Pendamping Perbolehkan KPM Tempuh Jalur Hukum

Senin, 24 November 2025 - 14:59 WIB

Dugaan Pemotongan Dana PKH di Sumenep Resmi Dilaporkan ke Kejari, Warga Miskin Teriakkan Keadilan

Kamis, 20 November 2025 - 17:50 WIB

Terkuak! Dugaan Pemotongan PKH di Sumenep, Warga Bongkar Selisih Jutaan Rupiah hingga Minta Usut Tuntas

Selasa, 11 November 2025 - 07:52 WIB

Ancam Dicoret dari Daftar PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Paksa Warga Serahkan ATM dan PIN Sejak 2023

Minggu, 9 November 2025 - 15:43 WIB

Diduga Sunat Bantuan PKH, Ketua Kelompok di Sumenep Intimidasi Warga: ATM KPM Dikuasai, Uang Dikembalikan Diam-Diam

Berita Terbaru