Kuli Bangunan Diciduk Edarkan Sabu di Rumah Kost Putat Jaya Surabaya

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

SURABAYA, seputarjatim.com- Merasa penghasilannya menjadi kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pria berinisial SY (33), nekat mencari penghasilan sampingan dengan mengedarkan narkoba.

Sial baginya, pada Selasa (20/12) Sore, pria yang seharinya bermukim di Rumah Kos Jl. Putat jaya Surabaya, ini diciduk petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Dari penangkapan terhadapnya diamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 2,81 gram siap edar, 2 bendel plastik klip, 1 handphone samsung dan pipet kaca,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya kepada wartawan, Senin (23/01/2023).

Daniel mengatakan, penangkapan terhadap SY ini bermula ketika pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rumah Kos Jl. Putat jaya Surabaya.

Baca Juga :  Artis Vanessa Dibebaskan

“Dari laporan itu, personel lalu turun ke lokasi dan melakukan pengintaian di sana,” katanya.

Tak lama berselang, lanjut Daniel, pihaknya yang mengidentifikasi pengedar narkoba itu, lalu melakukan penyergapan. Usai dipegang, polisi menggeledah rumah Kost tersebut, dan didapatilah barang bukti narkoba.

“Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantan Ketum: Tudingan Penggelapan Dana Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Tidak Benar

Dari hasil pemeriksaan, masih Daniel, barang haram itu SY diperoleh pada Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib, di Jalan Jatipurwo Surabaya, dari seseorang yang bernama Sugik (DPO) “Saat masih kita kejar,” tukasnya.

“Sementara, tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu untuk memenuhi biaya hidup,” tandasnya.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang Narkotika, “Hukuman minimal dapat dikenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru