Kuli Bangunan Diciduk Edarkan Sabu di Rumah Kost Putat Jaya Surabaya

- Redaksi

Senin, 23 Januari 2023 - 21:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

SURABAYA, seputarjatim.com- Merasa penghasilannya menjadi kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pria berinisial SY (33), nekat mencari penghasilan sampingan dengan mengedarkan narkoba.

Sial baginya, pada Selasa (20/12) Sore, pria yang seharinya bermukim di Rumah Kos Jl. Putat jaya Surabaya, ini diciduk petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Dari penangkapan terhadapnya diamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 2,81 gram siap edar, 2 bendel plastik klip, 1 handphone samsung dan pipet kaca,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya kepada wartawan, Senin (23/01/2023).

Daniel mengatakan, penangkapan terhadap SY ini bermula ketika pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rumah Kos Jl. Putat jaya Surabaya.

“Dari laporan itu, personel lalu turun ke lokasi dan melakukan pengintaian di sana,” katanya.

Tak lama berselang, lanjut Daniel, pihaknya yang mengidentifikasi pengedar narkoba itu, lalu melakukan penyergapan. Usai dipegang, polisi menggeledah rumah Kost tersebut, dan didapatilah barang bukti narkoba.

“Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kurniadi: Tiga Polsuspas Pamekasan Intimidasi Klien Saya

Dari hasil pemeriksaan, masih Daniel, barang haram itu SY diperoleh pada Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib, di Jalan Jatipurwo Surabaya, dari seseorang yang bernama Sugik (DPO) “Saat masih kita kejar,” tukasnya.

“Sementara, tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu untuk memenuhi biaya hidup,” tandasnya.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang Narkotika, “Hukuman minimal dapat dikenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terbaru