SUMENEP, Seputar Jatim – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi panggung potret buram keadilan, ketika garis antara korban dan terdakwa terasa semakin kabur.
Dalam sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi, Asip Kusuma berdiri seorang diri di hadapan majelis hakim.
Ia membacakan nota pembelaan (pledoi) yang tak sekadar memuat argumen hukum, tetapi juga jeritan batin seorang warga desa yang merasa terseret ke pusaran peristiwa di luar kendalinya.
Dengan suara tertahan namun sarat emosi, Asip mempertanyakan alasan dirinya harus menjalani proses pidana. Ia menegaskan posisinya sebagai pihak yang bertahan, bukan menyerang.
“Saya hanya berusaha menghentikan amukan. Saya yang dipukul, tapi kenapa justru saya yang ditahan,” ucapnya, menatap lurus majelis hakim, Rabu (14/1/2026).
Asip menolak tegas tuduhan telah memukul Sahwito. Menurutnya, setiap gerak yang ia lakukan murni refleks untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitarnya agar situasi tidak semakin tak terkendali.
“Saya tidak punya niat mencelakai. Kalau tangan saya bergerak, itu untuk menangkis, bukan memukul,” ujarnya.
Dalam pledoi tersebut, Asip juga mengungkap bahwa dirinya mengalami luka di lengan dan betis akibat insiden itu. Namun, luka-luka tersebut baru ia sadari setelah keadaan kembali kondusif. Upaya memperoleh visum di Puskesmas Nonggunong keesokan harinya pun tak membuahkan hasil yang dapat memperkuat posisinya sebagai korban.
Peristiwa yang menyeret Asip ke meja hijau terjadi saat ia menghadiri pesta pernikahan keluarga di Desa Rosong. Acara sakral itu mendadak berubah menjadi kekacauan. Tamu berhamburan, pesta terhenti, dan keluarga penyelenggara menanggung kerugian yang tidak sedikit.
Di hadapan majelis hakim, Asip turut menyinggung dampak sosial dan ekonomi yang kini menghantam keluarganya.
Sejak ditahan, ia tak lagi mampu menjalankan perannya sebagai kepala keluarga. Istri dan anaknya harus bertahan dalam keterbatasan, sementara sang istri tengah berjuang melawan penyakit asam lambung.
“Saya merasa telah menelantarkan istri dan anak, bukan karena saya mau, tapi karena keadaan,” katanya lirih.
Menjelang akhir pledoi, Asip menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia mengungkapkan bahwa upaya damai sebenarnya telah ditempuh bersama para terdakwa lain dengan melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa. Namun, jalur musyawarah itu gagal menghentikan proses hukum.
“Jika saya dianggap salah, saya mohon maaf. Tapi jika perbuatan saya dibenarkan hukum, mohon saya dibebaskan agar bisa kembali mengurus keluarga,” tuturnya menutup pembelaan.
Sidang perkara ODGJ Sapudi dijadwalkan berlanjut dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan para terdakwa.
Agenda ini dinanti untuk menjawab pertanyaan besar publik tentang wajah keadilan dalam perkara yang sarat kompleksitas sosial dan kemanusiaan. (Sand/EM)
Penulis : Sand
Editor : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









