Pedagang Kuliner Lingkar Timur Lancang Pakai Lahan Milik PT. Garam

- Redaksi

Senin, 16 Januari 2023 - 15:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto:Lahan milik PT. Garam yang dipakai pedagang tanpa izin

Foto:Lahan milik PT. Garam yang dipakai pedagang tanpa izin

SUMENEP, seputarjatim.com -Pedagang kuliner di lingkar timur Desa Pabian ternyata lancang menggunakan lahan milik PT Garam (persero) untuk melancarkan bisnisnya jualannya sebagai tempat makan para konsumennya.

Hal ini terkuak saat tim media menelusuri keberadaan lahan yang dijadikan tempat makan konsumen oleh para pedagang di area jalan Provinsi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga :  Adidas 27 Segel Juara di Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2022

Sebagaimana pengakuan dari jajaran internal direksi PT Garam (Persero) yang saat ini berkantor di Kecamatan Kalianget, Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Miftah mengaku jika lahan yang ditempati tempat makan pedagang di area itu merupakan lahan milik PT. Garam. Namun tidak satupun pedagang meminta izin untuk menempati lahan itu.

“Iya itu lahan milik PT Garam. Dan setelah di cek kebagian aset ternyata tidak ada yang izin satupun, ” terangnya. Senin (16-1-2023).

Pihaknya menganggap para pedagang yang menempati lahan itu dalam menjual dagangannya dipastikan ilegal.

Baca Juga :  Diduga Asal-Asalan Dalam Perencanaan, Tidak Sampai 24 Jam Pita Kejut Di Desa Batuan Dibongkar

Seputarjatim.com bersama tim media lain dalam penelusuran lebih lanjut ihwal keberanian keberadaan para pedagang yang menempati lahan milik PT Garam secara lancang tanpa izin. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru