Surabaya, seputarjatim.com– Satgas anti narkoba Polda Jatim gagalkan penyelundupan 50 Kg narkotika jenis sabu dan puluhan butir inex asal Malaysia, yang diselundupkan ke Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Petugas juga berhasil menangkap 5 pelaku yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba wilayah Sokobanah. Penggerebekan ini dilakukan pada tanggal 23 Juli lalu, di kampung narkoba, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Saat ditangkap, petugas gabungan Polisi, TNI, BNN dan Bea Cukai langsung melakukan penggeledehan di rumah salah seorang tersangka perempuan berinisial N. Di gudang belakang rumah tersangka, petugas temukan 3 kilogram sabu yang dikemas didalam kaleng.
Pengungkapan jaringan ini merupakan rentetan kasus yang diawali dari temuan peredaran narkoba oleh petugas bea cukai, yang dilakukan melalui jalur laut dan udara sejak Februari 2019 lalu.
“Tersangka mengaku sudah lima kali lakukan transaksi, dengan total barang haram sebanyak 50 kilogram. Saat diselundupkan, barang haram ini dibungkus dengan berbagai kemasan, antara lain seperti tong plastik dan kaleng bekas cat. Selain di Madura, barang haram ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur,” terang Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Selain sabu, polisi juga amankan barang bukti lain berupa 99 butir pil inex. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba dari Malaysia ke Pulau Madura. (joe/red)