Polisi amankan tersangka tabrak lari anak 9 tahun yang sempat viral

- Redaksi

Selasa, 21 Maret 2023 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

SURABAYA, seputarjatim.com- Setelah sempat viral, Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pengendara motor pelaku tabrak lari, terhadap seseorang di Osowilangun , Selasa siang, (21/03/23).

Hasil pemeriksaan sementara pengendara yang diketahui seorang driver ojek online, meninggalkan bocah yang ditabraknya karena terburu-buru akan mengantarkan paket dari customernya.

“Dugaan sementara pengendara yang diketahui seorang driver ojek online meninggalkan korbannya karena terburu-buru untuk mengantarkan pesanan customernya,” ucap Wakasatlantas AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Setelah sempat viral, anggota unit laka Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan pelaku tabrak lari. Pengendara tersebut berinisial A-H, 26 tahun, warga Bogorami makam, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Baca Juga :  Asyik Judi Remi, 4 Pemuda Ditangkap

Pelaku diamankan setelah mendapatkan panggilan pihak kepolisian pasca pelaporan yang dilakukan keluarga korban. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor jenis honda pcx, yang dikendaraimya saat menabrak bocah berusia 9 tahun berinisial A-H-A.

Wakasatlantas Polrestabes Surabaya AKP Aristianto mengatakan, pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pendalaman motif yang mendasari pelaku meninggalkan korban.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku yang diketahui seorang driver ojek online kabur meninggalkan bocah yang masih duduk di bangku kelas tiga, karena terburu-buru mengantar barang.

Baca Juga :  Diduga Ditampar, Orang Tua Siswa di Sumenep Lapor Polisi

“Pelaku sementara diketahui driver ojek online setelah melihat kejadian pelaku langsung kabur tanpa memberi pertolongan terlebih dahulu. Beralasan karena banyak warga akhirnya urung memberikan pertolongan,” ucap Wakasat Polrestabes Surabaya Aristianto Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 312 Undang- Undang Nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan pidana paling lama 3 tahun penjara. (her/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Kepala SPPG Saronggi memilih bungkam saat ada MBG  yang bau (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

MBG Tak Aman, Siswa Terancam, Kepala SPPG Saronggi Bungkam

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:20 WIB