SUMENEP, seputarjatim.com– Akibat merekam adegan cabulnya sendiri, seorang wanita di Sumenep, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Wanita berinisial Z, warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 07/12/2019 kemarin. Menurut polisi, yang bersangkutan ditangkap karena diduga telah memproduksi konten dewasa yang terunggah ke media sosial.
“Alasannya untuk direkam sendiri. Tapi video cabul itu menyebar di media sosial. Sudah kita tangkap dengan barang bukti antara lain baju yang digunakan saat merekam video dan sebuah handphone,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan pers, Minggu, 08/12/2019.
Menurut Widi, video yang dibuat tersangka direkam pada bulan Oktober lalu di rumahnya sendiri. Saat itu yang bersangkutan iseng merekam perbuatan cabul yang dilakukannya didalam kamar. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep. Polisi menjerat tersangka pasal Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (feb/red)