Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penipuan Perumahan Fiktif

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2019 - 11:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Suasana rilis kasus perumahan fiktif di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. (Fah/ SJ foto)

Suasana rilis kasus perumahan fiktif di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. (Fah/ SJ foto)

Sidoarjo, seputarjatim.com– Penipuan berkedok penjualan perumahan diduga fiktif kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan warga menjadi korban, bahkan setelah cicilan uang muka dilunasi, progres perumahan tak kunjung direalisasi.

Satu orang tersangka MF, 27 tahun, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban. “Sejak tahun 2015 MF melakukan penjualan perumahan The Mustika Garden di Desa Pepe, Sedati yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera dengan menyebarkan brosur, spanduk, umbul-umbul di lokasi,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Jumat 09/08/2019, kepada wartawan.

Baca Juga :  Sudah Tahu? Sejarah Musik Saronen Madura

Nilai yang ditawarkan untuk penjualan per unit rumah saat itu antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun. Para korban dijanjikan status hak tanah, perijinan yang lengkap, serta jika DP telah lunas dijanjikan untuk dibangun secara langsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun setelah dilakukan pembayaran oleh para pembeli (user) sampai dengan saat ini lahan yang terletak di Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo tersebut masih berbentuk tanah sawah dan bangunan rumah. Yang dijanjikan tersebut tidak ada,” jelas Kompol Ali.

Baca Juga :  Awal Tahun, Polsek Prenduan Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika
Polisi tunjukkan barang bukti. (Fah/ SJ foto)

Karenanya para korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Dan kasus ini berhasil terungkap dengan tertangkapnya MF. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penipuan antara lain surat perjanjian jual beli, addendum perjanjian jual beli, dan kwitansi pembayaran.

Sedangkan barang bukti yang didapat dari tersangka MF, adalah brosur penjualan, gambar site plan perumahan, umbul-umbul, banner promosi, serta miniatur rumah. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka MF. Yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Fah/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terbaru