Sempat Mangkir, Terpidana BBM Ilegal Akhirnya Ditangkap Kejari Sumenep

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana saat diantar kerumah tahanan kelas IIB Sumenep oleh jaksa kejaksaan negeri Sumenep. (Istimewa)

Foto: Terpidana saat diantar kerumah tahanan kelas IIB Sumenep oleh jaksa kejaksaan negeri Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, seputarjatim.com–Masduki Rahmat (43) alias Dukmang terpidana kasus BBM Ilegal yang sempat mangkir dari panggilan eksekusi jaksa, akhirnya di eksekusi oleh Kejari setempat.

Dukmang ditangkap dirumahnya sendiri yg beralamat di Perum Marengan Indah Desa Marengan Daya,Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 17.30 Wib.

Menurut Kasi Intel Kejari Sumenep, Dukmang saat ditangkap tanpa ada perlawanan dan digiring menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilakukan Eksekusi berdasarkan surat putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 yang menerangkan bahwa Masduki Rahman alias Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha dan dijerat dengan pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

“Terdakwa dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Bila denda itu tidak dibayar,  maka diganti pidana penjara selama satu bulan,” Ungkap Novan, Kasi Intel Kejari Sumenep. Selasa (32-05-2022).

Masih kata Novan, dengan ditangkapnya terpidana Masduki Rahman alias Dukman bahwa kejari sumenep dalam hal ini tidak main-main dalam mengeksekusi terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Geger Warga Temukan Mayat Bayi di Saluran Air

“Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus mendukung program kejaksaan Agung RI  agar supaya nama intitusi kejaksaan negeri Sumenep tetap baik dimata masyarakat dan tidak ada tebang pilih dalam melaksanakan setiap putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terbaru

BERDISKUSI: GMNI Sumenep saat melakukan audiensi di Kantor Inspektorat Sumenep, terkait dugaan korupsi BUMDes Meddelan (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:56 WIB