SUMENEP,seputarjatim.com–Dibawah kepemimpinan Kapolres Baru, Lagi -lagi Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jatim kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Sabtu, 23/07/2022.
Terkini, peredaran barang haram tersebut berhasil diungkap pada Jumat malam, 22/07, sekira pukul 21.00 wib di halaman rumah milik Mat Segek di Desa Ganding Kecamatan Ganding
“Tersangkanya inisial M, umur 32 tahun asal desa Lenteng,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti SH.
Dari tangan tersangka, lanjut mantan Kapolsek kota ini menerangkan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,52 gram.
“Selain itu, petugas juga mengamankan
1 unit HP Merk Samsung warna putih bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam berikut STNKnya,” tutur AKP Widi.
Kronologisnya, kata Widi berawal saat petugas kepolisian menerima informasi masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dan mendapatkan seseorang yang dicurigai saat turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya,” katanya.
Saat ini, ujar Widi, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelakunya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” ujanya. (Bambang)