Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Pakar: Kapolres Langgar Sumpah Jabatan dan Dapat Dipecat

- Redaksi

Jumat, 22 Januari 2021 - 14:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kurniadi SH, (Sekretaris Penasehat Kahmi Sumenep)

Kurniadi SH, (Sekretaris Penasehat Kahmi Sumenep)

SUMENEP, seputarjatim.com- Tidak banyak yang tau bahwa perselisihan antara Kapolres Sumenep dengan Yayasan Panembahan Somala (YPS) Sumenep terus meruncing dan hampir mendekati klimaks. Pasalnya, YPS telah dan sedang menggunakan Upaya Paksa berupa eksekusi putusan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya selaku pengadilan yang sebelumnya telah memutus perkara.

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Madura, 19/01/2021, Kapolres Sumenep menolak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dalam arti, Kapolres tetap tidak mau memberikan bantuan pengamanan kepada YPS untuk bisa memasuki areal Asta tinggi, yaitu areal yang oleh pengadilan telah dinyatakan sebagai hak daripada Somala.

Adapun alasan Kapolres menolak melaksanakan perintah pengadilan didasarkan pada alasan kalau Yayasan Panembahan Somala memasuki Areal Asta Tinggi akan menimbulkan konflik. Selain itu, kata Kapolres, sebagaimana dilansir oleh Jawa Pos Radar Madura, Asta Tinggi merupakan Cagar Budaya yang tidak boleh dikuasai oleh Somala.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kurniadi., SH., selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Penembahan Somala tersebut menyatakan sudah ogah menanggapi alasan Kapolres tersebut. Pasalnya, status hukum masalah ini sudah jelas. Alasan Kapolres sudah dinyatakan tidak berdasar dan Pengadilan telah menjatuhkan perintah kepada Kapolres untuk memberikan perlindungan kepada kliennya (Somala).

Baca Juga :  Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Sopir di Surabaya Ditangkap

Menurut Kurniadi, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkannya. “Untuk apa ada pengadilan kalau putusannya boleh diabaikan?,” tegas Kurniadi kepada awak media ini melalui chatt What’App (21/01).

Menurut Kurniadi, soal ada pihak yang tetap menentang Somala untuk menguasai Areal Asta Tinggi, seharusnya tidak dimaknai sebagai perselisihan melainkan harus dimaknai sebagai tindakan premanisme yang harus ditumpas oleh polisi. Bukan malah justru dilindungi.

“Kan katanya negara tidak boleh kalah kepada preman. Kenapa sekarang Kapolres takut kepada preman?,” tanda Kurniadi.

Menurut Kurniadi, pihaknya tidak akan lagi memusingkan sikap apriori Kapolres. Pihaknya justru akan memfokuskan diri pada percepatan dijatuhkannya sanksi kepada Kapolres tersebut karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Kalau Kapolres tidak dijatuhi hukuman, orang tidak akan lagi percaya kepada hukum dan pengadilan,” tandas Kurniadi.

Baca Juga :  Hendak Jual Motor Bodong, Dibekuk!

Sementara itu, terkait dengan tuntutan pencopotan Kapolres yang diajukan oleh Kuasa Hukum Somala, menurut Dr. Syafi’., SH., MH., Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN/HAN) Univ. Trunojoyo Madura (Unijoyo), yang juga merupakan Komisaris PT. Garam Persero, menyatakan sudah benar dan beralasan secara hukum.

Pasalnya, Menurut Syafi’, perbuatan Kapolres yang tidak melaksanakan suatu tindakan pemerintahan yang sudah diperintahkan oleh pengadilan, termasuk perbuatan yang melanggar Sumpah Jabatan sehingga dapat berkonsekwensi bagi Pemberhentian dari jabatannya sebagai Kapolres.

Tidak itu saja, menurut Syafi’, apabila dihubungkan dengan status Kapolres sebagai Penegak Hukum, maka tindakannya tersebut dapat pula berkonsekwensi terhadap pemberhentiannya dari keanggotaan Polri. Sebab, kata Syafi’, perbuatan Kapolres yang menolak menjalankan putusan pengadilan bertentangan dengan tugas-tugas kepolisian selaku Penegak Hukum.

“Apalagi jabatannya sebagai Penegak Hukum, jadi dosanya berlipat ganda,” tegas Syafi’ yang juga merupakan Komisaris PT. Garam Persero kepada awak media ini melalui chatt What’App (20/01). (Red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB

MEGAH: Stan Pameran Bappeda Sumenep di Madura Night Vaganza 2026 bernuansa pendopo keraton (Dok. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bappeda Sumenep Sulap Stan MNV 2026 Jadi Miniatur Pendopo Keraton

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:26 WIB