Transaksi Sabu di Bulan Ramadhan Tetap Jalan, Pria di Sumenep Di tangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 14 April 2022 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tersangka inisial T berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep

Foto: tersangka inisial T berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba dipinggir  jalan desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, penangkapan terhadap inisial T (40) yang berdomisili di Perumahan Arya Wiraraja tersebut terjadi pada Rabu sore sekira pukul 15.00 wib. (13/04/2022).

“Barang bukti yang disita kepolisian yakni 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, sobekan tisu warna putih, 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, satu unit HP Redmi warna biru bersilikon, dan 1 unit sepeda Vario Techno warna hitam No.Pol : M-2607-WE,” jelasnya. Kamis (14-4-2022)

Baca Juga :  Dipolisikan Warganya, Sekdes Dasuk Laok Disinyalir Jadi Mafia BPNT

Pihaknya menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarkat setempat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi A1 bahwa transaksi sabu tersebut akan dilakukan di Jl. Trunojoyo Gg 1 Desa Kolor.

Setelah anggota tiba di TKP,  ada satu orang yang gerak geriknya sangat mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Pemukulan di Rubaru Resmi Dilaporkan, Keluarga Korban Minta Polisi Segara Bertindak

“Setelah dilakukan penggeledahan, BB tersebut ditemukan didalam saku celana Jeans pendek bagian kiri. Kemudian ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Widi.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Berita Terbaru