Transaksi Sabu di Bulan Ramadhan Tetap Jalan, Pria di Sumenep Di tangkap Polisi

- Redaksi

Kamis, 14 April 2022 - 10:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: tersangka inisial T berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep

Foto: tersangka inisial T berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba dipinggir  jalan desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, penangkapan terhadap inisial T (40) yang berdomisili di Perumahan Arya Wiraraja tersebut terjadi pada Rabu sore sekira pukul 15.00 wib. (13/04/2022).

“Barang bukti yang disita kepolisian yakni 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, sobekan tisu warna putih, 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, satu unit HP Redmi warna biru bersilikon, dan 1 unit sepeda Vario Techno warna hitam No.Pol : M-2607-WE,” jelasnya. Kamis (14-4-2022)

Pihaknya menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarkat setempat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi A1 bahwa transaksi sabu tersebut akan dilakukan di Jl. Trunojoyo Gg 1 Desa Kolor.

Setelah anggota tiba di TKP,  ada satu orang yang gerak geriknya sangat mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

Baca Juga :  Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

“Setelah dilakukan penggeledahan, BB tersebut ditemukan didalam saku celana Jeans pendek bagian kiri. Kemudian ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Widi.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Berita Terbaru