Hukum & Kriminal

Transaksi Sabu di Bulan Ramadhan Tetap Jalan, Pria di Sumenep Di tangkap Polisi

81
×

Transaksi Sabu di Bulan Ramadhan Tetap Jalan, Pria di Sumenep Di tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: tersangka inisial T berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep
Foto: tersangka inisial T berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkoba dipinggir  jalan desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, penangkapan terhadap inisial T (40) yang berdomisili di Perumahan Arya Wiraraja tersebut terjadi pada Rabu sore sekira pukul 15.00 wib. (13/04/2022).

“Barang bukti yang disita kepolisian yakni 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, sobekan tisu warna putih, 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, satu unit HP Redmi warna biru bersilikon, dan 1 unit sepeda Vario Techno warna hitam No.Pol : M-2607-WE,” jelasnya. Kamis (14-4-2022)

Baca Juga :  Peringati Hakordia, Bupati Fauzi: Korupsi Wajib Diperangi

Pihaknya menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarkat setempat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi A1 bahwa transaksi sabu tersebut akan dilakukan di Jl. Trunojoyo Gg 1 Desa Kolor.

Setelah anggota tiba di TKP,  ada satu orang yang gerak geriknya sangat mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

Baca Juga :  Ratusan Layangan LED Hiasi Langit Pantai Lombang

“Setelah dilakukan penggeledahan, BB tersebut ditemukan didalam saku celana Jeans pendek bagian kiri. Kemudian ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Widi.

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(Bam)

Tinggalkan Balasan