SUMENEP, Seputar Jatim – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dorongan tersebut merupakan respons atas kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 beserta regulasi turunannya yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, kebijakan nasional tersebut menekankan peran platform digital untuk membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi syarat usia. Langkah ini bertujuan menekan risiko paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga kecanduan gawai pada anak.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa inisiatif raperda ini bukan untuk membatasi secara kaku, melainkan menghadirkan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada perlindungan.
“Raperda ini kami dorong sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Ini bukan semata membatasi, tetapi memastikan ada mekanisme perlindungan yang jelas, terukur, dan bisa diimplementasikan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia memastikan, penyusunan raperda tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Kami sangat berhati-hati agar raperda ini tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Justru kehadiran aturan daerah ini akan menjadi penguat kebijakan nasional, terutama dalam konteks implementasi di tingkat lokal,” tegasnya.
Hosnan menjelaskan, regulasi dari pemerintah pusat menjadi pijakan awal dalam penyusunan naskah akademik sekaligus memperkaya perspektif pembahasan di DPRD.
“Adanya peraturan menteri ini memberikan arah yang jelas bagi kami. Artinya, isu pembatasan usia pengguna media sosial bukan lagi wacana lokal, tetapi sudah menjadi kebutuhan nasional yang harus ditindaklanjuti secara konkret di daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital yang masif menuntut kehadiran regulasi yang responsif, khususnya untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa anak-anak saat ini sangat rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia. Tanpa regulasi yang jelas, mereka bisa menjadi korban dari sistem digital yang tidak terkontrol,” tambahnya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut dia, berkomitmen mengawal raperda tersebut hingga tahap pengesahan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi pendidikan, hingga pemerhati perlindungan anak.
“Kami ingin raperda ini tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar aplikatif. Karena itu, kami akan membuka ruang partisipasi publik agar substansinya kuat dan implementasinya efektif,” ujarnya.
Ia berharap raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Kabupaten Sumenep.
“Harapan kami, regulasi ini mampu menjadi benteng bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Ini adalah bagian dari investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi muda di masa depan,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









