SUMENEP, Seputar Jatim – Sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, berubah menjadi ruang pengakuan yang mengiris rasa keadilan.
Bukan bantahan pasal demi pasal yang mengemuka, melainkan sebuah pertanyaan mendasar: mengapa korban justru diperlakukan sebagai pelaku?
Salah satu terdakwa, Musahwan membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Suaranya pelan dan kerap terputus, tangannya gemetar, matanya basah.
Ia mengaku tak mampu mencerna bagaimana peristiwa kekerasan yang nyaris merenggut nyawanya justru menyeretnya ke balik jeruji.
“Saya dicekik sampai hampir mati. Tapi kenapa saya yang duduk di sini?” ucapnya lirih, Rabu (14/1/2026).
Dalam pledoinya, Musahwan memaparkan kronologi kejadian. Ia menyebut Sahwito, yang diketahui mengalami gangguan jiwa, mengamuk dan melakukan pitingan di lehernya. Nafasnya tersengal, pandangannya menggelap. Dua warga, Tolak Edi dan Su’ud, datang menyelamatkan.
Namun, upaya penyelamatan itu justru berujung pada penahanan. Ketiganya digiring sebagai tersangka, sementara Sahwito diikat oleh warga lain untuk mencegah amukan lanjutan.
“Mereka hanya menolong saya. Tidak memukul, tidak menyiksa. Hanya menahan agar tidak ada korban lain. Salahkah itu?” katanya, sambil menatap majelis hakim.
Ruang sidang seketika hening. Suasana emosional terasa berat. Musahwan sempat terhenti, air mata mengalir di pipinya. Beberapa hakim tampak menundukkan kepala, menyimak dengan ekspresi muram.
Lebih jauh, Musahwan mengungkap dampak sosial dari proses hukum yang dijalaninya. Penahanan membuat seluruh sendi hidupnya runtuh. Usaha toko kelontong yang ia rintis di Jakarta terpaksa ditutup. Pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online terhenti. Anak-anak yang ia nafkahi kehilangan figur ayah.
“Anak saya berhenti sekolah. Dia bingung kenapa ayahnya tidak pernah pulang,” ujarnya dengan suara bergetar.
Istrinya pun harus kembali ke Sapudi, menggantungkan hidup dari uluran tangan keluarga dan tetangga. Bahkan, Musahwan mengaku meninggalkan 27 anak didik yang selama ini ia bimbing dan ajari di Jakarta.
“Saya sering menangis di tahanan. Bukan karena takut dihukum, tapi karena keluarga saya hancur,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kejanggalan proses hukum. Sejak awal, Musahwan mengaku kooperatif dan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Namun pada pemanggilan berikutnya, ia langsung ditahan tanpa pernah diberi kesempatan pulang.
Di penghujung pledoi, Musahwan memilih merendahkan diri. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito, seraya menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh melalui tokoh masyarakat, kiai, dan kepala desa. Namun jalur tersebut tak mampu menghentikan perkara bergulir hingga pengadilan.
“Saya tidak berniat mencelakai siapa pun. Jika saya bersalah, saya siap menerima. Tapi jika tidak, tolong kembalikan saya kepada keluarga,” pungkasnya.
Sidang ODGJ Sapudi masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi para terdakwa.
Namun satu hal telah lebih dulu mengemuka: perkara ini bukan sekadar soal pasal dan dakwaan, melainkan ujian bagi nurani hukum, apakah ia mampu membedakan antara pelaku, korban, dan kemanusiaan. (Sand/EM)
*
Penulis : Sand
Editor : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









