Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SEDIH: Para terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan saat salah satu terdakwa, Musahwan, membacakan pledoi yang sarat emosi dan menggugah nurani majelis hakim pada sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SEDIH: Para terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan saat salah satu terdakwa, Musahwan, membacakan pledoi yang sarat emosi dan menggugah nurani majelis hakim pada sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, berubah menjadi ruang pengakuan yang mengiris rasa keadilan.

Bukan bantahan pasal demi pasal yang mengemuka, melainkan sebuah pertanyaan mendasar: mengapa korban justru diperlakukan sebagai pelaku?

Salah satu terdakwa, Musahwan membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Suaranya pelan dan kerap terputus, tangannya gemetar, matanya basah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku tak mampu mencerna bagaimana peristiwa kekerasan yang nyaris merenggut nyawanya justru menyeretnya ke balik jeruji.

“Saya dicekik sampai hampir mati. Tapi kenapa saya yang duduk di sini?” ucapnya lirih, Rabu (14/1/2026).

Dalam pledoinya, Musahwan memaparkan kronologi kejadian. Ia menyebut Sahwito, yang diketahui mengalami gangguan jiwa, mengamuk dan melakukan pitingan di lehernya. Nafasnya tersengal, pandangannya menggelap. Dua warga, Tolak Edi dan Su’ud, datang menyelamatkan.

Namun, upaya penyelamatan itu justru berujung pada penahanan. Ketiganya digiring sebagai tersangka, sementara Sahwito diikat oleh warga lain untuk mencegah amukan lanjutan.

Baca Juga :  Kendati Dicabut, PN Sumenep Pastikan Gugatan Mery Feriastutik Bisa Diajukan Kembali

“Mereka hanya menolong saya. Tidak memukul, tidak menyiksa. Hanya menahan agar tidak ada korban lain. Salahkah itu?” katanya, sambil menatap majelis hakim.

Ruang sidang seketika hening. Suasana emosional terasa berat. Musahwan sempat terhenti, air mata mengalir di pipinya. Beberapa hakim tampak menundukkan kepala, menyimak dengan ekspresi muram.

Lebih jauh, Musahwan mengungkap dampak sosial dari proses hukum yang dijalaninya. Penahanan membuat seluruh sendi hidupnya runtuh. Usaha toko kelontong yang ia rintis di Jakarta terpaksa ditutup. Pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online terhenti. Anak-anak yang ia nafkahi kehilangan figur ayah.

“Anak saya berhenti sekolah. Dia bingung kenapa ayahnya tidak pernah pulang,” ujarnya dengan suara bergetar.

Istrinya pun harus kembali ke Sapudi, menggantungkan hidup dari uluran tangan keluarga dan tetangga. Bahkan, Musahwan mengaku meninggalkan 27 anak didik yang selama ini ia bimbing dan ajari di Jakarta.

“Saya sering menangis di tahanan. Bukan karena takut dihukum, tapi karena keluarga saya hancur,” tegasnya.

Baca Juga :  Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

Ia juga menyinggung kejanggalan proses hukum. Sejak awal, Musahwan mengaku kooperatif dan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Namun pada pemanggilan berikutnya, ia langsung ditahan tanpa pernah diberi kesempatan pulang.

Di penghujung pledoi, Musahwan memilih merendahkan diri. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Sahwito, seraya menegaskan bahwa upaya damai telah ditempuh melalui tokoh masyarakat, kiai, dan kepala desa. Namun jalur tersebut tak mampu menghentikan perkara bergulir hingga pengadilan.

“Saya tidak berniat mencelakai siapa pun. Jika saya bersalah, saya siap menerima. Tapi jika tidak, tolong kembalikan saya kepada keluarga,” pungkasnya.

Sidang ODGJ Sapudi masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi para terdakwa.

Namun satu hal telah lebih dulu mengemuka: perkara ini bukan sekadar soal pasal dan dakwaan, melainkan ujian bagi nurani hukum, apakah ia mampu membedakan antara pelaku, korban, dan kemanusiaan. (Sand/EM)

*

Penulis : Sand

Editor : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru