Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG: Penasihat hukum terdakwa kasus ODGJ Sumenep, Marlaf Sucipto, saat menyampaikan duplikat atas replik Jaksa Penuntut Umum di sidang lanjutan (SandiGT - Seputar Jatim)

SIDANG: Penasihat hukum terdakwa kasus ODGJ Sumenep, Marlaf Sucipto, saat menyampaikan duplikat atas replik Jaksa Penuntut Umum di sidang lanjutan (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi arena perdebatan tajam ketika peristiwa darurat diposisikan sebagai tindak pidana.

Dalam sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Marlaf Sucipto, menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), sembari menegaskan bahwa hukum tidak boleh tercerabut dari konteks kemanusiaan.

Di hadapan majelis hakim, Marlaf menekankan seluruh rangkaian tindakan para terdakwa berlangsung spontan, tanpa perencanaan, dan lahir dari situasi genting saat Sahwito mengamuk serta mengancam keselamatan warga sekitar. Menurutnya, dakwaan penganiayaan mengabaikan realitas lapangan.

“Ini bukan perkara niat jahat. Ini soal bagaimana warga bereaksi ketika dihadapkan pada ancaman nyata,” ujarnya, dalam persidangan, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  RS BHC Sumenep Resmi Layani BPJS Kesehatan, Hadirkan Pojok Mobile JKN untuk Permudah Administrasi Pasien

Duplik tersebut menegaskan bahwa para terdakwa bertindak untuk melindungi diri dan menghentikan bahaya, bukan untuk mencederai. Tidak terdapat kesepakatan bersama untuk melukai Sahwito sebagaimana disimpulkan penuntut umum.

Pembelaan juga mematahkan anggapan bahwa Sahwito adalah satu-satunya korban. Fakta persidangan mencatat sejumlah terdakwa justru mengalami luka fisik serius. Asip Kusuma menderita luka di lengan dan betis, Musahwan nyaris kehilangan napas akibat cekikan, sementara saksi Abd. Salam turut menjadi korban pukulan.

Menurut Marlaf, luka-luka tersebut menunjukkan adanya serangan aktif dari Sahwito, sehingga memaksa para terdakwa mengambil tindakan cepat guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Marlaf turut menyoroti posisi terdakwa lain seperti Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud yang dinilai tidak berperan aktif melakukan kekerasan. Peran mereka disebut sebatas meredam situasi agar tidak semakin memburuk.

Terkait pengikatan Sahwito, duplik menyebutnya sebagai langkah pengamanan darurat. Pembela mempertanyakan logika penegakan hukum yang dinilai tebang pilih, sebab tidak semua pihak yang terlibat, termasuk yang bertindak atas permintaan keluarga Sahwito, dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Jika tindakan itu dianggap melawan hukum, maka keadilan menuntut perlakuan yang setara bagi semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Dari sisi hukum formil, pembela kembali mengkritik surat tuntutan JPU yang masih mendasarkan pada KUHP lama. Padahal, sejak awal Januari 2026, KUHP baru dan KUHAP baru telah berlaku.

Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang tak lagi relevan berpotensi mencederai kepastian hukum.

Pembela juga mengingatkan majelis hakim pada asas lex favor reo, prinsip fundamental hukum pidana yang mewajibkan penerapan aturan paling menguntungkan bagi terdakwa, khususnya pada masa transisi regulasi.

Atas dasar itu, para terdakwa meminta majelis hakim menyatakan tuntutan JPU tidak sah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Alternatifnya, mereka memohon agar dilepaskan dari jerat pidana karena tindakan yang dilakukan merupakan pembelaan terpaksa.

Perkara ODGJ Sapudi kini menunggu putusan. Di luar ruang sidang, publik bertanya: sejauh mana hukum mampu membaca situasi darurat tanpa kehilangan nurani? Jawabannya akan ditentukan oleh palu hakim. (Sand/EM)

Penulis : Sand

Editor : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep
Polres Sumenep Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 8 Orang Jadi Tersangka
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Minggu, 5 April 2026 - 18:45 WIB

Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:56 WIB

Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:32 WIB

Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru