Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SIDANG: Penasihat hukum terdakwa kasus ODGJ Sumenep, Marlaf Sucipto, saat menyampaikan duplikat atas replik Jaksa Penuntut Umum di sidang lanjutan (SandiGT - Seputar Jatim)

SIDANG: Penasihat hukum terdakwa kasus ODGJ Sumenep, Marlaf Sucipto, saat menyampaikan duplikat atas replik Jaksa Penuntut Umum di sidang lanjutan (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi arena perdebatan tajam ketika peristiwa darurat diposisikan sebagai tindak pidana.

Dalam sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Marlaf Sucipto, menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), sembari menegaskan bahwa hukum tidak boleh tercerabut dari konteks kemanusiaan.

Di hadapan majelis hakim, Marlaf menekankan seluruh rangkaian tindakan para terdakwa berlangsung spontan, tanpa perencanaan, dan lahir dari situasi genting saat Sahwito mengamuk serta mengancam keselamatan warga sekitar. Menurutnya, dakwaan penganiayaan mengabaikan realitas lapangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan perkara niat jahat. Ini soal bagaimana warga bereaksi ketika dihadapkan pada ancaman nyata,” ujarnya, dalam persidangan, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  RS BHC Sumenep Resmi Layani BPJS Kesehatan, Hadirkan Pojok Mobile JKN untuk Permudah Administrasi Pasien

Duplik tersebut menegaskan bahwa para terdakwa bertindak untuk melindungi diri dan menghentikan bahaya, bukan untuk mencederai. Tidak terdapat kesepakatan bersama untuk melukai Sahwito sebagaimana disimpulkan penuntut umum.

Pembelaan juga mematahkan anggapan bahwa Sahwito adalah satu-satunya korban. Fakta persidangan mencatat sejumlah terdakwa justru mengalami luka fisik serius. Asip Kusuma menderita luka di lengan dan betis, Musahwan nyaris kehilangan napas akibat cekikan, sementara saksi Abd. Salam turut menjadi korban pukulan.

Menurut Marlaf, luka-luka tersebut menunjukkan adanya serangan aktif dari Sahwito, sehingga memaksa para terdakwa mengambil tindakan cepat guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Marlaf turut menyoroti posisi terdakwa lain seperti Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud yang dinilai tidak berperan aktif melakukan kekerasan. Peran mereka disebut sebatas meredam situasi agar tidak semakin memburuk.

Terkait pengikatan Sahwito, duplik menyebutnya sebagai langkah pengamanan darurat. Pembela mempertanyakan logika penegakan hukum yang dinilai tebang pilih, sebab tidak semua pihak yang terlibat, termasuk yang bertindak atas permintaan keluarga Sahwito, dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Jika tindakan itu dianggap melawan hukum, maka keadilan menuntut perlakuan yang setara bagi semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Dari sisi hukum formil, pembela kembali mengkritik surat tuntutan JPU yang masih mendasarkan pada KUHP lama. Padahal, sejak awal Januari 2026, KUHP baru dan KUHAP baru telah berlaku.

Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang tak lagi relevan berpotensi mencederai kepastian hukum.

Pembela juga mengingatkan majelis hakim pada asas lex favor reo, prinsip fundamental hukum pidana yang mewajibkan penerapan aturan paling menguntungkan bagi terdakwa, khususnya pada masa transisi regulasi.

Atas dasar itu, para terdakwa meminta majelis hakim menyatakan tuntutan JPU tidak sah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Alternatifnya, mereka memohon agar dilepaskan dari jerat pidana karena tindakan yang dilakukan merupakan pembelaan terpaksa.

Perkara ODGJ Sapudi kini menunggu putusan. Di luar ruang sidang, publik bertanya: sejauh mana hukum mampu membaca situasi darurat tanpa kehilangan nurani? Jawabannya akan ditentukan oleh palu hakim. (Sand/EM)

Penulis : Sand

Editor : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB