Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SIDANG: Penasihat hukum terdakwa kasus ODGJ Sumenep, Marlaf Sucipto, saat menyampaikan duplikat atas replik Jaksa Penuntut Umum di sidang lanjutan (SandiGT - Seputar Jatim)

SIDANG: Penasihat hukum terdakwa kasus ODGJ Sumenep, Marlaf Sucipto, saat menyampaikan duplikat atas replik Jaksa Penuntut Umum di sidang lanjutan (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi arena perdebatan tajam ketika peristiwa darurat diposisikan sebagai tindak pidana.

Dalam sidang lanjutan perkara ODGJ Sapudi, para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Marlaf Sucipto, menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), sembari menegaskan bahwa hukum tidak boleh tercerabut dari konteks kemanusiaan.

Di hadapan majelis hakim, Marlaf menekankan seluruh rangkaian tindakan para terdakwa berlangsung spontan, tanpa perencanaan, dan lahir dari situasi genting saat Sahwito mengamuk serta mengancam keselamatan warga sekitar. Menurutnya, dakwaan penganiayaan mengabaikan realitas lapangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan perkara niat jahat. Ini soal bagaimana warga bereaksi ketika dihadapkan pada ancaman nyata,” ujarnya, dalam persidangan, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  RS BHC Sumenep Resmi Layani BPJS Kesehatan, Hadirkan Pojok Mobile JKN untuk Permudah Administrasi Pasien

Duplik tersebut menegaskan bahwa para terdakwa bertindak untuk melindungi diri dan menghentikan bahaya, bukan untuk mencederai. Tidak terdapat kesepakatan bersama untuk melukai Sahwito sebagaimana disimpulkan penuntut umum.

Pembelaan juga mematahkan anggapan bahwa Sahwito adalah satu-satunya korban. Fakta persidangan mencatat sejumlah terdakwa justru mengalami luka fisik serius. Asip Kusuma menderita luka di lengan dan betis, Musahwan nyaris kehilangan napas akibat cekikan, sementara saksi Abd. Salam turut menjadi korban pukulan.

Menurut Marlaf, luka-luka tersebut menunjukkan adanya serangan aktif dari Sahwito, sehingga memaksa para terdakwa mengambil tindakan cepat guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Marlaf turut menyoroti posisi terdakwa lain seperti Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud yang dinilai tidak berperan aktif melakukan kekerasan. Peran mereka disebut sebatas meredam situasi agar tidak semakin memburuk.

Terkait pengikatan Sahwito, duplik menyebutnya sebagai langkah pengamanan darurat. Pembela mempertanyakan logika penegakan hukum yang dinilai tebang pilih, sebab tidak semua pihak yang terlibat, termasuk yang bertindak atas permintaan keluarga Sahwito, dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Jika tindakan itu dianggap melawan hukum, maka keadilan menuntut perlakuan yang setara bagi semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga :  Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Dari sisi hukum formil, pembela kembali mengkritik surat tuntutan JPU yang masih mendasarkan pada KUHP lama. Padahal, sejak awal Januari 2026, KUHP baru dan KUHAP baru telah berlaku.

Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang tak lagi relevan berpotensi mencederai kepastian hukum.

Pembela juga mengingatkan majelis hakim pada asas lex favor reo, prinsip fundamental hukum pidana yang mewajibkan penerapan aturan paling menguntungkan bagi terdakwa, khususnya pada masa transisi regulasi.

Atas dasar itu, para terdakwa meminta majelis hakim menyatakan tuntutan JPU tidak sah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

Alternatifnya, mereka memohon agar dilepaskan dari jerat pidana karena tindakan yang dilakukan merupakan pembelaan terpaksa.

Perkara ODGJ Sapudi kini menunggu putusan. Di luar ruang sidang, publik bertanya: sejauh mana hukum mampu membaca situasi darurat tanpa kehilangan nurani? Jawabannya akan ditentukan oleh palu hakim. (Sand/EM)

Penulis : Sand

Editor : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Berita Terbaru