Kasus Cabul Guru-Siswi, kak Seto: Perlu Dipidana!

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), ditemui wartawan dalam Acara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasioal, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Selasa (25/06/2019).

Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), ditemui wartawan dalam Acara Peringatan Hari Anti Narkoba Internasioal, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Selasa (25/06/2019).

Sumenep, seputarjatim.com- Kasus pencabulan yang dilakukan 3 oknum Guru, terhadap siswinya sendiri, di SMP Cekeusal, Serang, Banten, mendapat perhatian khusus dari Kak Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Hal ini disampaikan kak Seto, saat hadiri Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, di Hall PT Garam Persero, Sumenep, Jawa Timur, Selasa (25/06/2019). Menurutnya perlindungan kepada anak didik mutlak dilakukan oleh setiap guru. “Tetap yang dewasa yang salah, dan perlu dipidana. Jadi tidak ada istilah ini karena mau sama mau atau apapun”, tegas kak Seto.

Baca Juga :  Petani Wadul Dewan, Harga Garam 350 Ribu Per Ton

Kak Seto yang juga sebagai Psikolog Anak ini meminta pihak Kepolisian dapat menyelidiki kasus ini secara adil dan transparan. Menurutnya juga penting dilakukan pendidikan khusus tentang perlindungan anak untuk para Guru di sekolah. “Mungkin perlu ada pelatihan kembali bagi para guru, khususnya guru muda, mengenai adanya hak anak ini. dan mengenai profesionalisme sebagai guru dan sebagai pendidik. Bahwa pendidik itu bukan hanya pada pengenalan mata pelajaran saja atau akademik, karena justru yang paling penting dan nomor satu adalah etika, “ terang kak Seto.

Baca Juga :  Dana Hibah RKB Untuk Madin Ar Rasydin, Lembaga Hanya Sekedar Tanda Tangan

Sebelumnya kasus yang menggegerkan dunia pendidikan terjadi di SMP Cikeusal, Serang, Banten. Aksi pencabulan ini dilakukan oleh tiga oknum guru secara bersama-sama, kepada siswinya sendiri yang baru berumur 14 tahun. Lebih ironis lagi, sang guru mengaku perbuatan cabul ini telah dilakukan berulangkali sejak November 2018.

Kini polisi telah menangkap ketiga oknum guru. Mereka dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 3, Undang-Undang No. 17 Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling ringan 7,5 tahun dan terberat 20 tahun penjara. (dik/red)

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru