DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda 2026 Lewat Pandangan Umum Fraksi

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERDIRI: DPRD Sumenep saat membuka rapat paripurna membahas Raperda 2026 (Doc. Seputar Jatim)

BERDIRI: DPRD Sumenep saat membuka rapat paripurna membahas Raperda 2026 (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026, Rabu (15/4) kemarin.

Agenda ini menjadi tahapan krusial dalam proses legislasi daerah, sebagai wujud fungsi pengawasan sekaligus upaya penajaman substansi sebelum Raperda memasuki pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa pandangan umum fraksi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menguji kualitas regulasi yang diajukan.

“Pandangan umum fraksi bukan sekadar tahapan prosedural, tetapi merupakan ruang konstitusional bagi DPRD untuk menguji, mengkritisi, sekaligus memperkaya substansi Raperda,” katanya, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  SPPG Talang Diduga Suap Jurnalis dengan ‘Uang Bensin’ Saat Usut Keracunan MBG

Ia menekankan, setiap fraksi harus memanfaatkan forum ini secara maksimal agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan Raperda yang disusun tidak hanya normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Zainal juga menyoroti pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.

“Sinergitas yang sehat antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar regulasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif di lapangan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Sumenep menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, serta Fraksi Gabungan Gerindra–PKS.

Secara umum, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan strategis terhadap tiga Raperda yang diajukan. Mulai dari urgensi pembentukan regulasi, kejelasan norma dan pasal, hingga potensi dampak sosial dan ekonomi.

Sejumlah fraksi juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi serta kehati-hatian dalam perumusan kebijakan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Raperda harus memiliki landasan akademik yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya, serta dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan baru,” menjadi salah satu sorotan utama.

Selain itu, fraksi-fraksi mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam menyajikan data dan kajian pendukung sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Baca Juga :  Kepsek SDN Juluk II Sulit Ditemui Media, Curiga Ada yang Ditutup-tutupi Soal Keracunan MBG

“Transparansi data dan kajian yang komprehensif sangat diperlukan agar pembahasan Raperda berbasis pada kondisi riil masyarakat, bukan sekadar normatif,” demikian salah satu pandangan dalam forum tersebut.

Di akhir rapat, pimpinan DPRD memastikan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penting dalam tahapan berikutnya, yakni penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum tersebut.

“Tahapan selanjutnya adalah jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi. Ini momentum penting untuk memperjelas substansi Raperda sekaligus menjawab berbagai catatan kritis,” tandasnya.

“Kami berharap proses ini berjalan konstruktif, terbuka, dan menghasilkan kesepahaman bersama demi kepentingan masyarakat Sumenep,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinsos P3A Sumenep Perluas Satgas PPA ke Desa, Strategi Progresif Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak
Dorong UMKM dan Ekonomi Rakyat, Wabup Sumenep Perkuat Peran BPR Syariah
Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Sumenep Kucurkan Rp3,2 Miliar ke BPRS Bhakti Sumekar
DPRD Sumenep Sahkan 31 Raperda 2026, Fokus Perlindungan Petani hingga Regulasi Media Sosial
Pasokan MBG Dikuasai Pihak Tertentu, DPRD Desak Pemerintah Evaluasi Total SPPG di Sumenep
Dari Kantor ke Rumah Dinas Naik Becak, Bupati Sumenep Pimpin Gerakan Hemat BBM
401 PNS Purna Tugas, BKPSDM Sumenep Tunda Rekrutmen Demi Efisiensi Anggaran
Bupati Lantik 4 Pejabat Eselon II untuk Percepat Reformasi Birokrasi Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:56 WIB

DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda 2026 Lewat Pandangan Umum Fraksi

Rabu, 15 April 2026 - 20:05 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perluas Satgas PPA ke Desa, Strategi Progresif Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak

Selasa, 14 April 2026 - 17:58 WIB

Dorong UMKM dan Ekonomi Rakyat, Wabup Sumenep Perkuat Peran BPR Syariah

Selasa, 14 April 2026 - 11:13 WIB

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Sumenep Kucurkan Rp3,2 Miliar ke BPRS Bhakti Sumekar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:18 WIB

DPRD Sumenep Sahkan 31 Raperda 2026, Fokus Perlindungan Petani hingga Regulasi Media Sosial

Berita Terbaru

BERDIRI: DPRD Sumenep saat membuka rapat paripurna membahas Raperda 2026 (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda 2026 Lewat Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:56 WIB