SUMENEP, Seputar Jatim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026, Rabu (15/4) kemarin.
Agenda ini menjadi tahapan krusial dalam proses legislasi daerah, sebagai wujud fungsi pengawasan sekaligus upaya penajaman substansi sebelum Raperda memasuki pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa pandangan umum fraksi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menguji kualitas regulasi yang diajukan.
“Pandangan umum fraksi bukan sekadar tahapan prosedural, tetapi merupakan ruang konstitusional bagi DPRD untuk menguji, mengkritisi, sekaligus memperkaya substansi Raperda,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Ia menekankan, setiap fraksi harus memanfaatkan forum ini secara maksimal agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan Raperda yang disusun tidak hanya normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Zainal juga menyoroti pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.
“Sinergitas yang sehat antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar regulasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif di lapangan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Sumenep menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara masing-masing, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, serta Fraksi Gabungan Gerindra–PKS.
Secara umum, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan strategis terhadap tiga Raperda yang diajukan. Mulai dari urgensi pembentukan regulasi, kejelasan norma dan pasal, hingga potensi dampak sosial dan ekonomi.
Sejumlah fraksi juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi serta kehati-hatian dalam perumusan kebijakan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
“Raperda harus memiliki landasan akademik yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya, serta dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan baru,” menjadi salah satu sorotan utama.
Selain itu, fraksi-fraksi mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam menyajikan data dan kajian pendukung sebagai dasar penyusunan kebijakan.
“Transparansi data dan kajian yang komprehensif sangat diperlukan agar pembahasan Raperda berbasis pada kondisi riil masyarakat, bukan sekadar normatif,” demikian salah satu pandangan dalam forum tersebut.
Di akhir rapat, pimpinan DPRD memastikan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penting dalam tahapan berikutnya, yakni penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum tersebut.
“Tahapan selanjutnya adalah jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi. Ini momentum penting untuk memperjelas substansi Raperda sekaligus menjawab berbagai catatan kritis,” tandasnya.
“Kami berharap proses ini berjalan konstruktif, terbuka, dan menghasilkan kesepahaman bersama demi kepentingan masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









