Polda Jatim Bongkar Sindikat Praktik Aborsi

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi rilis kasus Aborsi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (25/06/2019)

Polisi rilis kasus Aborsi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (25/06/2019)

Surabaya, seputarjatim.com- 7 pelaku sindikat praktik aborsi di Surabaya dan Sidoarjo dibongkar polisi. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, kasus ini sudah diendus polisi Maret lalu.

“Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret. Lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditkrimsus,” ungkap Arman saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/6/2019).

Usai dilakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi mulai mendapat titik terang, jika praktik aborsi ini dilakukan oleh seseorang berinisal LW. LW diketahui melakukan praktik ini di Sidoarjo dan di daerah Karah, Surabaya.

“Kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LW, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah,” imbuhnya.

Dari penyelidikan ini, polisi juga mengamankan tujuh tersangka. Selain LW yang membuka tempat praktik, polisi juga mengamankan beberapa tersangka lain yang terlibat. Misalnya saja, beberapa perempuan yang melakukan aborsi dan dua laki-laki yang mengantarkan perempuan untuk aborsi.

Baca Juga :  Kades Aengtongtong Masuk Penjara

“Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan, ada 9 item daripada barang bukti yang kita sita dengan 7 tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti obat aborsi, alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik aborsi dan hingga alat komunikasi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Hari ini kita melaksanakan press release kasus aborsi yang melanggar undang-undang kesehatan yaitu undang-undang 36 tentang kejahatan dan undang-undang tenaga kesehatan dan KUHP,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terbaru

BERDISKUSI: GMNI Sumenep saat melakukan audiensi di Kantor Inspektorat Sumenep, terkait dugaan korupsi BUMDes Meddelan (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:56 WIB