Polda Jatim Bongkar Sindikat Praktik Aborsi

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi rilis kasus Aborsi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (25/06/2019)

Polisi rilis kasus Aborsi di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (25/06/2019)

Surabaya, seputarjatim.com- 7 pelaku sindikat praktik aborsi di Surabaya dan Sidoarjo dibongkar polisi. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, kasus ini sudah diendus polisi Maret lalu.

“Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi itu bulan Maret. Lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit 4 Ditkrimsus,” ungkap Arman saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/6/2019).

Usai dilakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi mulai mendapat titik terang, jika praktik aborsi ini dilakukan oleh seseorang berinisal LW. LW diketahui melakukan praktik ini di Sidoarjo dan di daerah Karah, Surabaya.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Bentuk Satgas Inventarisasi Aset

“Kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LW, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah,” imbuhnya.

Dari penyelidikan ini, polisi juga mengamankan tujuh tersangka. Selain LW yang membuka tempat praktik, polisi juga mengamankan beberapa tersangka lain yang terlibat. Misalnya saja, beberapa perempuan yang melakukan aborsi dan dua laki-laki yang mengantarkan perempuan untuk aborsi.

Baca Juga :  Modus Minta Diambilkan Air Dingin ke Kamar, Pengasuh Ponpes Tega Rudaksa Santriwatinya hingga Dua Kali

“Kemudian setelah dilaksanakan kegiatan penindakan, ada 9 item daripada barang bukti yang kita sita dengan 7 tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti obat aborsi, alat kesehatan yang dilakukan untuk praktik aborsi dan hingga alat komunikasi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Hari ini kita melaksanakan press release kasus aborsi yang melanggar undang-undang kesehatan yaitu undang-undang 36 tentang kejahatan dan undang-undang tenaga kesehatan dan KUHP,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru