Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BERJALAN: Kepala Desa Pragaan Daya, IM, saat dibawa Kejari Sumenep untuk di tahan  (Doc. Seputar Jatim)

BERJALAN: Kepala Desa Pragaan Daya, IM, saat dibawa Kejari Sumenep untuk di tahan (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, IM, selama 40 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Pragaan Daya terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. Saat ini proses pemberkasan terus berjalan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan,” katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :  Keselamatan Pasien Jadi Prioritas, RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Sistem Validasi Data

Diketahui sebelumnya, Kejari Sumenep telah menetapkan Kades Pragaan Daya, berinisial IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.106.750.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Pidsus, dana desa tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Sumenep asal Sulawesi Selatan itu memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Pansus DPRD Sumenep Fokus Raperda Aset, Dorong Pemanfaatan Lebih Maksimal

“Penyidik terus melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar menjalankan pengelolaan anggaran sesuai aturan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna menghindari penyimpangan yang dapat berujung pada proses hukum. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru

BERBAHAYA: Sejumlah pengendara melintas di lokasi ambruknya tiang listrik di ruas jalan setelah Jembatan Manyar menuju kawasan JIIPE, Gresik (Dok. Seputar Jatim)

Jawa Timur

10 Tiang Listrik Ambruk di Gresik, GM PLN UID Jatim Pilih Diam

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:14 WIB