SUMENEP, Seputar Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, IM, selama 40 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Pragaan Daya terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. Saat ini proses pemberkasan terus berjalan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan,” katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).
Diketahui sebelumnya, Kejari Sumenep telah menetapkan Kades Pragaan Daya, berinisial IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.106.750.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim Pidsus, dana desa tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Sumenep asal Sulawesi Selatan itu memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidik terus melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar menjalankan pengelolaan anggaran sesuai aturan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna menghindari penyimpangan yang dapat berujung pada proses hukum. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









