Anda Punya Sengketa Hutang Piutang, Yuk Ajukan Ke PN Sumenep, Berikut Tata Caranya

- Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep , Arie Andika Adikresna, didampingi Hakim, Jubir I dan Panitera Muda Perdata  saat konfrensi pers

Foto: Ketua PN Sumenep , Arie Andika Adikresna, didampingi Hakim, Jubir I dan Panitera Muda Perdata saat konfrensi pers

SUMENEP, seputarjatim.com–Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur memperkenalkan Program Penanganan Perkara Gugatan Sederhana sebagai implementasi dan tindak lanjut dari Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 terkait hutang piutang.

Kepada sejumlah awak media, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adikresna, SH, MH mengatakan program tersebut sangat penting untuk membantu permasalahan masyarakat terkait pelanggaran hukum yang berorientasi dengan hutang piutang.

“Pengadilan Negeri Sumenep akan memfasilitasi layanan untuk penanganan gugatan sederhana dengan nilai gugatan maksimum Rp. 500 juta, terkait perbuatan melawan hukum yang berorientasi perjanjian hutang piutang namun tidak mengenai sengketa tanah. Karena kalau sengketa tanah masuk gugatan biasa,”  jelasnya. Selasa (12-07-2022). 

Lanjut arie, Gugatan sederhana ini diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Baca Juga :  Buka Kejurnas Drag Bike 2022, Ini Pesan Bupati Sumenep

“Namanya gugatan sederhana, jadi penanganan perkaranya cepat dan sederhana,” Paparnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep.

“Mengenai gugatan sederhana ini sudah disediakan formulir gugatan sederhana di PN Sumenep, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat gugatan yang begitu panjang, jadi masyarakat bisa tinggal mengisi formulirnya, ” tambahnya.

Namun bagi masyarakat yang domisilinya jauh tidak harus datang ke kantor PN Sumenep, cukup daftarnya melalui internet, bayar melalui internet, tinggal nanti menerima panggilan sidang itu melalui Email. Dan itu tidak ada biaya. Terkecuali ada jurusita yang harus manggil maka ada biaya disitu.

Baca Juga :  Manding Distrik Festival 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

“Proses gugatan secara elektronik ini tidak ribet, masyarakat tidak harus hadir ke pengadilan sehingga lebih praktis dan mudah,” Ungkapnya.

Dengan adanya program tersebut KPN berharap agar masyarakat lebih teredukasi dan paham nantinya. Karena dirinya yakin masalah hutang piutang di Kabupaten Sumenep ini banyak, jadi saat ini mereka harus paham adanya program seperti ini.

“Saya sebagai ketua PN Sumenep berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan yang sudah ada dan Mahkamah Agung sudah banyak melakukan transformasi layanan dengan pelayanan cepat, salah satu contohnya terkait Program Perkara Gugatan Sederhana,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng
Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam
Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Meddelan Pilih Tutup Mulut dan Blokir WhatsApp Wartawan
Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai
Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius
Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar
Kades Meddelan Mengamuk, Ketua BUMDes Diancam Dilaporkan!
Geram, Anggota Poktan Surya Tani Adukan Dugaan Raib Handtraktor ke DKPP Sumenep

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 09:43 WIB

Desa Meddelan Diguncang Dugaan Korupsi hingga Proyek Siluman, Tokoh Pemuda Ancam Audiensi Camat Lenteng

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:22 WIB

Proyek Jalan Gelap di Desa Meddelan, Camat Lenteng Pilih Diam

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:00 WIB

Tumpahan CPO Cemari Laut Gili Iyang Sumenep, Minyak Tongkang Capai Bibir Pantai

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:01 WIB

Monev BPP Lenteng Dinilai Kabur, Keberadaan Bantuan Handtraktor Surya Tani Kian Misterius

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:58 WIB

Korluh BPP Lenteng Hemat Bicara Soal Poktan Surya Tani, Transparansi Bantuan Handtraktor Kian Samar

Berita Terbaru