Anda Punya Sengketa Hutang Piutang, Yuk Ajukan Ke PN Sumenep, Berikut Tata Caranya

- Redaksi

Selasa, 12 Juli 2022 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep , Arie Andika Adikresna, didampingi Hakim, Jubir I dan Panitera Muda Perdata  saat konfrensi pers

Foto: Ketua PN Sumenep , Arie Andika Adikresna, didampingi Hakim, Jubir I dan Panitera Muda Perdata saat konfrensi pers

SUMENEP, seputarjatim.com–Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur memperkenalkan Program Penanganan Perkara Gugatan Sederhana sebagai implementasi dan tindak lanjut dari Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 terkait hutang piutang.

Kepada sejumlah awak media, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adikresna, SH, MH mengatakan program tersebut sangat penting untuk membantu permasalahan masyarakat terkait pelanggaran hukum yang berorientasi dengan hutang piutang.

“Pengadilan Negeri Sumenep akan memfasilitasi layanan untuk penanganan gugatan sederhana dengan nilai gugatan maksimum Rp. 500 juta, terkait perbuatan melawan hukum yang berorientasi perjanjian hutang piutang namun tidak mengenai sengketa tanah. Karena kalau sengketa tanah masuk gugatan biasa,”  jelasnya. Selasa (12-07-2022). 

Lanjut arie, Gugatan sederhana ini diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Baca Juga :  Turlap Bersama, Dandim dan Kapolres Pamekasan Beri Dukungan Satgas TMMD ke-115

“Namanya gugatan sederhana, jadi penanganan perkaranya cepat dan sederhana,” Paparnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep.

“Mengenai gugatan sederhana ini sudah disediakan formulir gugatan sederhana di PN Sumenep, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat gugatan yang begitu panjang, jadi masyarakat bisa tinggal mengisi formulirnya, ” tambahnya.

Namun bagi masyarakat yang domisilinya jauh tidak harus datang ke kantor PN Sumenep, cukup daftarnya melalui internet, bayar melalui internet, tinggal nanti menerima panggilan sidang itu melalui Email. Dan itu tidak ada biaya. Terkecuali ada jurusita yang harus manggil maka ada biaya disitu.

Baca Juga :  Hari Jadi Ke-753, Bersama-Sama Menggugah Kesadaran Masyarakat Untuk Bangkit Membangun Daerah

“Proses gugatan secara elektronik ini tidak ribet, masyarakat tidak harus hadir ke pengadilan sehingga lebih praktis dan mudah,” Ungkapnya.

Dengan adanya program tersebut KPN berharap agar masyarakat lebih teredukasi dan paham nantinya. Karena dirinya yakin masalah hutang piutang di Kabupaten Sumenep ini banyak, jadi saat ini mereka harus paham adanya program seperti ini.

“Saya sebagai ketua PN Sumenep berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan yang sudah ada dan Mahkamah Agung sudah banyak melakukan transformasi layanan dengan pelayanan cepat, salah satu contohnya terkait Program Perkara Gugatan Sederhana,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru