Miliki 7.800 Bungkus Rokok Ilegal, Seorang Pemuda Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2019 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas tunjukkan barang bukti 78 kardus rokok ilegal, Selasa, 13/08/2019. (Dik/ SJ foto)

Petugas tunjukkan barang bukti 78 kardus rokok ilegal, Selasa, 13/08/2019. (Dik/ SJ foto)

Sumenep, seputarjatim.com Polres Sumenep berhasil mengamankan 7.800 press rokok tanpa dilengkapi pita cukai, dengan merek Dalill dan Grand Max. Rokok ilegal ini disita dari pemiliknya Mohammad Farid, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan operasi gabungan di jalan raya Kecamatan Lenteng, Sabtu, 03/08/2019 lalu. Saat itu, tepatnya pukul 22.00 WIB, polisi menghentikan mobil avanza silver yang dikendarai pelaku. Saat digeledah ditemukan 77 kardus rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Produsen Arak di Sidoarjo Digerebek Polisi

“Kita menjerat pelaku dengan pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin dalam jumpa pers Selasa, 13/08/2019.

Polisi serahkan barang bukti rokok ilegal ke petugas Bea Cukai Madura. (Dik/ SJ foto)

Rilis pengungkapan kasus rokok ilegal ini juga dihadiri petugas Kantor Bea Cukai Madura. Menurut data Kantor Bea Cukai, Kabupaten Pamekasan menjadi wilayah tertinggi peredaran rokok tanpa dilengkapi ita cukai.

“Kita Intens bekerjasama dengan instansi lain seperti kepolisian untuk menangani rokok ilegal ini. Pelakunya memang harus dipidana biar memberi efek jera,” ungkap Salehodin, Kepala Kantor Bea Cukai Madura.

Polres Sumenep menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai Madura. Rencananya barang bukti tersebut akan dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti lainnya di kantor Bea Cukai Madura. (dik/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka
Serang Profesi Wartawan, IWO Resmi Laporkan Akun TikTok Juan Kurniawan ke Polres Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:01 WIB

Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Berita Terbaru

GAGAH: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Pengawasan MBG Dinilai Lemah, DPRD Sumenep Desak Satgas Gerak Cepat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:26 WIB