SUMENEP, Seputar Jatim – Program bantuan sosial yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat rentan kembali tercoreng di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kali ini, sorotan tajam mengarah pada lemahnya pengawasan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep di tengah mencuatnya dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan.
Dugaan tersebut muncul dalam pelaksanaan Program Kewirausahaan Inklusif Produktif Jawa Timur Sejahtera (KIP JAWARA) dan Program Jatim Puspa, dua program bantuan yang digagas oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumenep.
Ironisnya, di saat pengakuan penerima bantuan mulai terbuka ke publik terkait adanya permintaan uang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep justru tidak memberikan penjelasan resmi. Sikap ini memicu tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan tanggung jawab pimpinan instansi pelaksana di tingkat daerah.
Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Selasa (16/12) kemarin. Dalam skema KIP JAWARA, setiap penerima mendapatkan modal usaha sebesar Rp3 juta. Sementara Program Jatim Puspa disalurkan dalam bentuk barang modal yang ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan.
Namun, di balik proses penyaluran itu, seorang penerima bantuan mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu oleh salah satu petugas dengan dalih telah membantu proses pencairan dana.
“Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya kalau ada biaya atau komisi. Setelah dana cair, baru ada permintaan seperti itu,” katanya. Rabu (24/12/2025)
Pengakuan ini membuka dugaan persoalan serius dalam tata kelola bantuan sosial di Sumenep. Permintaan uang yang muncul setelah dana dicairkan menimbulkan kesan adanya praktik terselubung yang tidak tercantum dalam mekanisme resmi program.
Lebih lanjut, penerima bantuan mengungkapkan, bahwa permintaan tersebut menempatkannya dalam posisi serba salah.
“Sebagai penerima bantuan, kami ini orang kecil. Kalau diminta seperti itu, rasanya bingung harus menolak atau bagaimana, karena takut bantuan ke depannya jadi bermasalah,” tegasnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara penerima bantuan dan pihak yang dianggap memiliki kendali terhadap kelanjutan program. Ketakutan kehilangan akses bantuan menjadi tekanan psikologis yang berpotensi membungkam suara masyarakat kecil.
Padahal, bantuan sosial merupakan hak penerima dan wajib disalurkan secara utuh tanpa potongan apa pun. Setiap bentuk pungutan, dengan dalih apa pun, bertentangan dengan tujuan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang menjadi ruh utama KIP JAWARA dan Jatim Puspa.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mencederai integritas program pemerintah serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi sosial negara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin, tidak dapat ditemui. Ia hanya memberikan jawaban singkat saat dihubungi media ini.
“Saya masih acara mas,” singkatnya.
Sikap tersebut semakin memperkuat kritik publik terhadap minimnya transparansi dan akuntabilitas pimpinan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dalam merespons dugaan penyimpangan yang menyentuh langsung masyarakat miskin.
Kasus ini layak menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat pengawas internal, hingga penegak hukum. Tanpa klarifikasi terbuka dan penindakan tegas, program pemberdayaan berisiko berubah menjadi ladang praktik menyimpang, di mana yang paling dirugikan tetaplah masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi. (Sand)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









