Bantuan KIP JAWARA Diduga Dipalak Ratusan Ribu, Kepala Dinsos Sumenep Terkesan Menghindar

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAS : Kepala Dinsos Sumenep, Mustangin saat diwawancarai media (SandiGT - Seputar Jatim)

TEGAS : Kepala Dinsos Sumenep, Mustangin saat diwawancarai media (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Program bantuan sosial yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat rentan kembali tercoreng di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kali ini, sorotan tajam mengarah pada lemahnya pengawasan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep di tengah mencuatnya dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan.

Dugaan tersebut muncul dalam pelaksanaan Program Kewirausahaan Inklusif Produktif Jawa Timur Sejahtera (KIP JAWARA) dan Program Jatim Puspa, dua program bantuan yang digagas oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  SPPG Saronggi Dikecam, SOP Tak Transparan, Sertifikat Dipertanyakan, Risiko Kesehatan Siswa Mengintai

Ironisnya, di saat pengakuan penerima bantuan mulai terbuka ke publik terkait adanya permintaan uang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep justru tidak memberikan penjelasan resmi. Sikap ini memicu tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan tanggung jawab pimpinan instansi pelaksana di tingkat daerah.

Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Selasa (16/12) kemarin. Dalam skema KIP JAWARA, setiap penerima mendapatkan modal usaha sebesar Rp3 juta. Sementara Program Jatim Puspa disalurkan dalam bentuk barang modal yang ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan.

Namun, di balik proses penyaluran itu, seorang penerima bantuan mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu oleh salah satu petugas dengan dalih telah membantu proses pencairan dana.

“Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya kalau ada biaya atau komisi. Setelah dana cair, baru ada permintaan seperti itu,” katanya. Rabu (24/12/2025)

Pengakuan ini membuka dugaan persoalan serius dalam tata kelola bantuan sosial di Sumenep. Permintaan uang yang muncul setelah dana dicairkan menimbulkan kesan adanya praktik terselubung yang tidak tercantum dalam mekanisme resmi program.

Baca Juga :  SPPG Matlabul Ulum Jambu Gagal Jalankan Program Mulia, MBG Diisi Makanan Tak Layak Konsumsi

Lebih lanjut, penerima bantuan mengungkapkan, bahwa permintaan tersebut menempatkannya dalam posisi serba salah.

“Sebagai penerima bantuan, kami ini orang kecil. Kalau diminta seperti itu, rasanya bingung harus menolak atau bagaimana, karena takut bantuan ke depannya jadi bermasalah,” tegasnya.

Kondisi ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara penerima bantuan dan pihak yang dianggap memiliki kendali terhadap kelanjutan program. Ketakutan kehilangan akses bantuan menjadi tekanan psikologis yang berpotensi membungkam suara masyarakat kecil.

Padahal, bantuan sosial merupakan hak penerima dan wajib disalurkan secara utuh tanpa potongan apa pun. Setiap bentuk pungutan, dengan dalih apa pun, bertentangan dengan tujuan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang menjadi ruh utama KIP JAWARA dan Jatim Puspa.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mencederai integritas program pemerintah serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi sosial negara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin, tidak dapat ditemui. Ia hanya memberikan jawaban singkat saat dihubungi media ini.

“Saya masih acara mas,” singkatnya.

Sikap tersebut semakin memperkuat kritik publik terhadap minimnya transparansi dan akuntabilitas pimpinan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dalam merespons dugaan penyimpangan yang menyentuh langsung masyarakat miskin.

Kasus ini layak menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat pengawas internal, hingga penegak hukum. Tanpa klarifikasi terbuka dan penindakan tegas, program pemberdayaan berisiko berubah menjadi ladang praktik menyimpang, di mana yang paling dirugikan tetaplah masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi. (Sand)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep
Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi
Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi
Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep
Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib
Crime Clearance Polres Sumenep Meroket di 2025, Penyelesaian Perkara Tembus 82,4 Persen
Usai Dana Cair, Penerima KIP JAWARA di Sumenep Ngaku Diminta Komisi oleh Petugas
Terkuak! Uang Dugaan Pemerasan Debt Collector di Sumenep Diduga Hasil Gadai Motor Warga, Muncul Kode 86

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:59 WIB

Duplik Kasus ODGJ Sapudi, Aksi Darurat Dipersoalkan, Nurani Hukum Diuji di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:14 WIB

Keadilan yang Tercekik, Pledoi Musahwan Menggema di Sidang ODGJ Sapudi

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Menangis di Hadapan Hakim: Asip Kusuma Memohon Keadilan atas Kekacauan Kasus ODGJ Sapudi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:40 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:34 WIB

Solar Subsidi di Sumenep Diduga Disedot Mafia, Jatah Petani dan Nelayan Raib

Berita Terbaru