Hukum & Kriminal

Gadai Dua Motor Rental, Ibu Muda di Sampang Ditangkap

51
×

Gadai Dua Motor Rental, Ibu Muda di Sampang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
il
Ilustrasi.

SAMPANG, seputarjatim.com Seorang ibu rumah tangga asal Pamekasan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah menggadaikan motor dua unit motor rental. Kepada polisi, wanita berinisial WA tersebut mengaku menggadaikan dua motor itu ke Pamekasan.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, tersangka meminjam dua unit sepeda motor rental dengan sewa harian pada Juli 2019. Namun, Winda tak lantas mengembalikan sepeda motor rentalannya. Hingga sang pemilk motor, Ach Zaini, kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi.

Baca Juga :  IJTI Madura Gelar Musda

“Dua unit kendaraan sepeda motor milik korban yang disewa tersangka ternyata digadaikan kepada Hasan di wilayah hukum Pamekasan. Serta dalam proses penyelidikan pada perkara tadah,” ujar Didit, Jumat, 21/02/2020.

Di hadapan polisi ibu muda tersebut pasrah dan mengakui perbuatannya.

“Saya hanya sebagai ibu rumah tangga di rumah,” katanya singkat.

Akibat perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Penyerangan Warkop di Keputih, Polisi Tembak 4 Anggota Kelompok Silat

Dalam kasus dugaan penipuan ini, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni motor Vario bernomor polisi M 5270 AZ warna hitam, dan Vario warna pink bernopol M 2476 GQ.

Barang bukti lain yakni dua buah kunci kontak kendaraan, dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (mg4/red)

 

Tinggalkan Balasan