SIDOARJO, seputarjatim.com– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krian, Polresta Sidoarjo menangkap A-H, warga Ambengan, Surabaya, tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku beraksi di kos milik Wijaya (25), di Desa Keboharan, Krian, Sidoarjo. Aksi pelaku diketahui, saat korban dibangunkan sesama rekan kosnya pada Sabtu dini hari, 21/09/2019. Saat itu pelaku sedang berusaha masuk ke lingkungan kos dengan cara merusak pagar halaman depan.
Kapolsek Krian, Kompol Muhamad Kholil mengatakan, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar sehingga aksi pelaku dapat digagalkan. Pelaku pun berhasil diamankan warga.
“Korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah meminta bantuan warga untuk menangkap tersangka itu. Satu tersangka lain tapi kabur, masih kita kejar,” terang Kompol Muhammad Kholil, Kapolsek Krian, Sabtu, 21/09/2019.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor bernopol S 5510 WAA milik korban, sebuah kunci bentuk T yang digunakan pelaku beraksi. Saat ini polisi masih memeriksa tersangka di Mapolsek Krian. (fah/red)