Hukum & Kriminal

Hendak Transaksi Sabu, Warga Kelurahan Karaduak Diamankan Pihak Berwajib

43
×

Hendak Transaksi Sabu, Warga Kelurahan Karaduak Diamankan Pihak Berwajib

Sebarkan artikel ini
Foto: RA Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep
Foto: RA Bersama Barang Bukti Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep,Seputarjatim.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan RA (40) warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

RA ditangkap Jl. Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Tepatnya didepan dealer honda UD. Sinar Baru Jaya Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap RA awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Baca Juga :  PJ Kades Desa Saobi Gugat PLT Camat Kangayan Beserta BPD Desa Saobi

“RA ditangkap pada hari selasa 9-November-2021 sekira pukul 13.30 Wib dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram dan sepeda motor merk honda Supra X 125 dengan nopol M 3881 TE ,” Jelasnya.

Baca Juga :  Oknum Pegawai Bank Jatim Sumenep Dalam Pusaran Pelecehan Seksual, Benarkah?

Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)

Tinggalkan Balasan